Permenhub No 108 Tahun 2018 Disahkan, Liputo Minta Daerah Lakukan Penyesuaian

Permenhub No 108 Tahun 2018 Disahkan, Liputo Minta Daerah Lakukan Penyesuaian - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permenhub No 108 Tahun 2018 Disahkan, Liputo Minta Daerah Lakukan Penyesuaian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permenhub No 108 Tahun 2018 Disahkan, Liputo Minta Daerah Lakukan Penyesuaian
link : Permenhub No 108 Tahun 2018 Disahkan, Liputo Minta Daerah Lakukan Penyesuaian

Baca juga


Permenhub No 108 Tahun 2018 Disahkan, Liputo Minta Daerah Lakukan Penyesuaian

Foto : Hi Amir Liputo SH, MH
DEPROV,Elnusanews - Pasca pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 108 Tahun 2018 tentang kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan angkutan khusus, sejumlah driver taksi online mengeluhkan diterbitkannya permrn tersebut.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Hi Amir Liputo
SH MH, menanggapinya secara serius. Kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (5/02) siang, Liputo menilai peraturan tersebut wajib dilaksanakan sampai ke daerah.

"Ditegaskan disini, daerah hanya menyesuaikan aturan sebagaimana diatur Kemenhub. Secara nasional, daerah harusu tunduk pada aturan pusat. Karena kita hidup di negara kesatuan," papar Liputo.

Lanjut, "Sedangkan kewajiban daerah hanya masalah kuota dan daerah operasi. Tapi masalah KIR itu kebijakan nasional, mau tidak mau harus diikuti, secara ketentuan umum harus dibedakan mana kendaraan pribadi mana kendaraan penumpang," jelasnya.

Sedangkan terkait kewajiban daerah, lanjut Liputo, aturan kuota dan daerah operasi dari taksi online juga adalah hal yang wajar.

"Agar memiliki aturan jelas sehingga mengurangi resiko-resiko yang ada. Apalagi melihat kondisi jalan di Manado yang belum memungkinkan untuk jumlah kendaraan yang terlalu banyak. Jadi, dengan Pergub yang nantinya akan diterbitkan, bisa ada aturan jelas. Masalah yang terjadi didalam Pergub juga kan bisa direvisi nantinya sesuai dengan permasalahn yang hadir di lapangan," tutupnya. (RaKa)


Demikianlah Artikel Permenhub No 108 Tahun 2018 Disahkan, Liputo Minta Daerah Lakukan Penyesuaian

Sekianlah artikel Permenhub No 108 Tahun 2018 Disahkan, Liputo Minta Daerah Lakukan Penyesuaian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permenhub No 108 Tahun 2018 Disahkan, Liputo Minta Daerah Lakukan Penyesuaian dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/02/permenhub-no-108-tahun-2018-disahkan.html

Related Posts :