Judul : Leong: Ini Syarat Penerima Santunan Duka
link : Leong: Ini Syarat Penerima Santunan Duka
Leong: Ini Syarat Penerima Santunan Duka
BITUNG,Elnusanews - Kabag Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Pemkot Kota Bitung Martji Leong mengatakan, santuan uang duka wajib diberikan pada warga Bitung, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
class="_3oh- _58nk">"Iya, itu wajib diberikan pada keluarga yang meninggal dunia,"kata Leong, pada sejumlah wartawan, Selasa (13/2/2018).
Dikatakannya, penetapan dana bantuan sosial tidak terencana berupa uang duka terhadap masyarakat tidak mampu. Tujuan tersebut bahwa program itu semata-mata untuk meringankan beban bagi ahli waris khususnya yang sudah ditinggal oleh sanak keluarganya.
"Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kota Bitung kepada masyarakat,"terangnya.
Ditambahkannya untuk persyaratan yang wajib diajukan para pemohon pertama foto copy akte kematian dari Disdukcapil Bitung, surat keterangan kematian dari kelurahan, KTP asli atau keterangan domisili dari warga yang meninggal dan fotocopy KK. (Rego)
Demikianlah Artikel Leong: Ini Syarat Penerima Santunan Duka
Sekianlah artikel Leong: Ini Syarat Penerima Santunan Duka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Leong: Ini Syarat Penerima Santunan Duka dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/02/leong-ini-syarat-penerima-santunan-duka.html