Ini Kata Kapolsek Maesah Kronologi Kasus Pembunuhan di Candi

Ini Kata Kapolsek Maesah Kronologi Kasus Pembunuhan di Candi - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Kata Kapolsek Maesah Kronologi Kasus Pembunuhan di Candi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Kata Kapolsek Maesah Kronologi Kasus Pembunuhan di Candi
link : Ini Kata Kapolsek Maesah Kronologi Kasus Pembunuhan di Candi

Baca juga


Ini Kata Kapolsek Maesah Kronologi Kasus Pembunuhan di Candi


BITUNG,Elnusanews - Lagi kasus penganiayaan terjadi di Kelurahan Bitung Barat I atau lebih tepatnya di belakang Karang Tina, Kecamatan Maesah. Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH. 

Melalui Kapolsek Maesah Kompol Moh Kamidin mengatakan, awal mula tersangka yakni, JK alias Jek (20) warga Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, hendak pulang ke orang tuanya di Kelurahan Kampung Candi dihadang oleh korban Akwal Luawu (15) warga Kelurahan
Bitung Satu Lingkungan III Kecamatan Maesah. 

"Korban diduga membawa senjata tajam kemudian terjadi perkelahian antara korban dengan tersangka pada Senin 5 Febuari 2018 sekira pukul 04:00 Wita,"kata Kamidin diruangan kerjanya, Senin (5/2/2018). 

Dikatakan Kamidin, pada saat perkelahian antara korban dan tersangka. Tersangka merebut pisau yang diduga dibawa korban dan menikam korban dibagian punggung sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat. 

"Dan tersangka pun kena tikaman dibagian belakang luka yang diderita tersangka cukup serius, tersangka saat ini di rawat di rumah sakit,"tutur mantan Kapolsek Aertembaga ini pada sejumlah awak media. Seraya menambahkan pihaknya telah melakukan olah tepat kejadian perkara (TKP) memerika saksi-saksi disaat kejadian. 

"Dan tersangka telah diamankan pihaknya. Terduga tersangka melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP ,"tandasnya. (Rego)


Demikianlah Artikel Ini Kata Kapolsek Maesah Kronologi Kasus Pembunuhan di Candi

Sekianlah artikel Ini Kata Kapolsek Maesah Kronologi Kasus Pembunuhan di Candi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Kata Kapolsek Maesah Kronologi Kasus Pembunuhan di Candi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/02/ini-kata-kapolsek-maesah-kronologi.html

Related Posts :