Gafar Didakwa Hilangkan Nyawa La Rohim

Gafar Didakwa Hilangkan Nyawa La Rohim - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gafar Didakwa Hilangkan Nyawa La Rohim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gafar Didakwa Hilangkan Nyawa La Rohim
link : Gafar Didakwa Hilangkan Nyawa La Rohim

Baca juga


Gafar Didakwa Hilangkan Nyawa La Rohim

BERITA MALUKU. Abdul Gafur Waelussy didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chaterina Lesbata telah menghilangkan nyawa La Rohim pada 25 Juni 2017 di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

"Perbuatan terdakwa dilakukan bersama Idrus Pellu alias Idu dan Muhammad Yasin Uwen alias Baba alias Bangker ketika terjadi bentrokan antara warga Hitu dan Wakal pada saat perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah," kata JPU Chaterina di Ambon, Rabu (17/1/2018) kemarin.

Penjelasan JPU itu disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Felix Ronny Wuisan didampingi Leo Sukarno dan Sofyan Parerungan selaku hakiam anggota dengan agenda mendegarkan pembacaan dakwaan jaksa.

Menurut JPU, karena bertepatan dengan perayaan Idul Fitri maka saksi La Ongen bersama Suilin bin Ali dan Nanda Faradila berniat melakukan silaturahim ke
rumah Azis Rumadul di Dusun Waitomu, Desa Hitu menggunakan angkot jurusan Ambon-Laha berwarna merah nomor polisi DE 1877 LU.

Mereka kemudian menjemput La Rohim dan saksi La Nagu untuk sama-sama bersilaturahim, yakni saksi korban La Rohim duduk bersebelahan dengan La Ongen yang mengemudikan kendaraan.

Setibanya di perempatan jalan raya Hitu, mereka melihat kerumunan massa dari warga Leihitu yang telah memalang jalan dengan kayu dan batu sehingga mereka menghentikan mobilnya, kemudian datanglah beberapa warga Hitu dan menanyakan tujuan para saksi.

Idris Pellu langsung mendatangi bagian kiri depan mobil dan menanyakan saksi korban La Rohim 'Ose (kamu) orang mana' lalu dijawab 'Beta orang Buton, orang Poka, orang Laha' oleh korban.

Karena merasa dialeg korban tidak meyakinkan, Idrus Pellu langsung memukuli korban dan menariknya dari dalam mobil secara paksa.

Idrus kembali memukuli wajah korban berulang kali dan dibantu beberapa warga sehingga saksi korban berusaha lari menyelamatkan diri tetapi dikejar Idrus dan Muhammad Yasin Uwen serta beberapa warga.

Akhirnya korban terjatuh ke dalam selokan dan terdakwa langsung menebas tubuh korban beberapa kali di bagian tubuhnya mengakibatkan La Rohim meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (!) ke-1 KUH Pidana.


Demikianlah Artikel Gafar Didakwa Hilangkan Nyawa La Rohim

Sekianlah artikel Gafar Didakwa Hilangkan Nyawa La Rohim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gafar Didakwa Hilangkan Nyawa La Rohim dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/01/gafar-didakwa-hilangkan-nyawa-la-rohim.html

Related Posts :