DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun

DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun
link : DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun

Baca juga


DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun


MINUT, Elnusanews-- Untuk menunjang kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara (Minut). Maka dalam waktu dekat ini, gaji puluhan legislator yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18, akan segera dicairkan. 

Hal tersebut juga dibenarkan Sekertaris Dewan (Sekwan) dr Harly Sompotan, baru-baru ini. 

Menurut sompotan memang untuk gaji Januari ada keterlambatan dan ini bukan hanya dialami DPRD dan sekretariat, hampir menyeluruh diseluruh pemerintah kabupaten Minahasa Utara. 

class="_3oh- _58nk">"Apalagi ini awal tahun, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masih menunggu konfirmasi Pemprov terkait DPA," ungkap Sompotan. 

Ditambahkannya untuk berkas pencairan gaji anggota dewan sudah hampir rampung, tinggal nanti dibawa ke bagian keuangan, selanjutnya diproses pencairan. 

"Kita prediksikan dalam waktu dekat ini. Karena aturan, saat ini gaji seluruh anggota dewan itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Soal isu kita memperlambat sama sekali itu tidak benar," ujar Sompotan. 

Lanjutnya, sekedar informasi gaji anggota DPRD Minut, telah disesuaikan dengan PP 18, yang merupakan keputusan Presiden RI Joko Widodo, sudah sejak bulan Oktober hingga November. 

"Kemarin memang saat Paripurna jadi pertanyaan sejumlah anggota dewan mengenai proses pencairan gaji bulan Januari. Soal pemberitaan baru-baru yang menuliskan bahwa dewan belum menerima gaji dari bulan Desember, itu hanya miskomunikasi," tutupnya. (Tommy)


Demikianlah Artikel DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun

Sekianlah artikel DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/01/dprd-bakal-nikmati-gaji-sesuai-pp-18.html

Related Posts :