Judul : DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun
link : DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun
DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun
MINUT, Elnusanews-- Untuk menunjang kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara (Minut). Maka dalam waktu dekat ini, gaji puluhan legislator yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18, akan segera dicairkan.
Hal tersebut juga dibenarkan Sekertaris Dewan (Sekwan) dr Harly Sompotan, baru-baru ini.
Menurut sompotan memang untuk gaji Januari ada keterlambatan dan ini bukan hanya dialami DPRD dan sekretariat, hampir menyeluruh diseluruh pemerintah kabupaten Minahasa Utara.
class="_3oh- _58nk">"Apalagi ini awal tahun, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masih menunggu konfirmasi Pemprov terkait DPA," ungkap Sompotan.
Ditambahkannya untuk berkas pencairan gaji anggota dewan sudah hampir rampung, tinggal nanti dibawa ke bagian keuangan, selanjutnya diproses pencairan.
"Kita prediksikan dalam waktu dekat ini. Karena aturan, saat ini gaji seluruh anggota dewan itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Soal isu kita memperlambat sama sekali itu tidak benar," ujar Sompotan.
Lanjutnya, sekedar informasi gaji anggota DPRD Minut, telah disesuaikan dengan PP 18, yang merupakan keputusan Presiden RI Joko Widodo, sudah sejak bulan Oktober hingga November.
"Kemarin memang saat Paripurna jadi pertanyaan sejumlah anggota dewan mengenai proses pencairan gaji bulan Januari. Soal pemberitaan baru-baru yang menuliskan bahwa dewan belum menerima gaji dari bulan Desember, itu hanya miskomunikasi," tutupnya. (Tommy)
Demikianlah Artikel DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun
Sekianlah artikel DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DPRD Bakal Nikmati Gaji Sesuai PP 18 Awal Tahun dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/01/dprd-bakal-nikmati-gaji-sesuai-pp-18.html