Ketua DPRD Malteng Minta KPU Antisipasi Penggunaan Hak Pilih pada Pemilu 2019

Ketua DPRD Malteng Minta KPU Antisipasi Penggunaan Hak Pilih pada Pemilu 2019 - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua DPRD Malteng Minta KPU Antisipasi Penggunaan Hak Pilih pada Pemilu 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketua DPRD Malteng Minta KPU Antisipasi Penggunaan Hak Pilih pada Pemilu 2019
link : Ketua DPRD Malteng Minta KPU Antisipasi Penggunaan Hak Pilih pada Pemilu 2019

Baca juga


Ketua DPRD Malteng Minta KPU Antisipasi Penggunaan Hak Pilih pada Pemilu 2019

BERITA MALUKU. Ketua DPRD Maluku Tengah (Malteng), Ibrahim Ruhunussa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengantisipasi aturan mengenai syarat memilih, cara menggunakan hak pilih, dan aturan mengenai pindah tempat pemungutan suara (TPS) di hari pemungutan suara peada Pemilu 2019 mendatang untuk pemilihan Persiden, Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi mapun Kabupaten/Kota, seperti tertuang pada Pasal 348 Undang-Undang (UU) No.7/2017.

Pasalnya kata Ruhunussa, Pemilih yang telah ada namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) suatu kecamatan, tak bisa menggunakan haknya untuk memilih calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bila pada hari pemungutan suara, pemilih sedang berada di provinsi yang berbeda.

"Saya saat berkunjung ke
daerah pemilihan, ada pertanyaan masyarakat yang merasa bingung soal pemindahan pemilih antar kabupaten maupun antar provinsi, karena ada batasan hak memilih, jika pemilih pindah antar provinsi. Dimana pemilih hanya bisa memilih Presiden, sementara hak untuk memilih Anggota Legislatif tidak bisa. Namun pemilih yang pindah antar kabupaten bisa memilih anggota legislatif," jelas Ruhunussa saat mengisi materi pada kegiatan Soasialisasi Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU Malteng, di Hotel Lelemuku, Senin kemarin (11/12/2019).

Menurut Ruhunussa, fenomena ini yang harus diantisipasi KPU, karena masyarakat dibuat bingung.

Ruhunussa menjelaskan, di dalam Pasal 348 Undang-Undang (UU) No.7/2017 itu, dasar utama atau syarat memilih wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Pada intinya, siapa pun yang dapat menyerahkan KTP elektronik asli kepada petugas di TPS, tak akan kehilangan haknya untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2019," kata Ruhunussa.

Terkait fenomena yang dimaksud, menurut Ruhunussa, perlu sosisalisasi serius oleh penyelenggara dalam hal ini KPU.

"Selain KPU, kami juga disurati DPR RI untuk peran DPRD Kabupaten/Kota dapat membantu KPU dalam mensosialisasi sistim pemilu 2019," ungkapnya.


Demikianlah Artikel Ketua DPRD Malteng Minta KPU Antisipasi Penggunaan Hak Pilih pada Pemilu 2019

Sekianlah artikel Ketua DPRD Malteng Minta KPU Antisipasi Penggunaan Hak Pilih pada Pemilu 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketua DPRD Malteng Minta KPU Antisipasi Penggunaan Hak Pilih pada Pemilu 2019 dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/12/ketua-dprd-malteng-minta-kpu-antisipasi.html

Related Posts :