BPOM Nyatakan Produk Kangen Water Illegal

BPOM Nyatakan Produk Kangen Water Illegal - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BPOM Nyatakan Produk Kangen Water Illegal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BPOM Nyatakan Produk Kangen Water Illegal
link : BPOM Nyatakan Produk Kangen Water Illegal

Baca juga


BPOM Nyatakan Produk Kangen Water Illegal

Jakarta, Info Breaking News Badan Pemriksa Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produksi air minum Kangen Water, yang diklaim sebagai sarana pengobatan, tidak berizin. Peredarannya di tengah masyarakat dianggap ilegal.

"Kangen Water adalah produk ilegal karena tidak punya izin edar dari Badan POM RI," kata BPOM dalam keterangan resmi yang dilansir dari situs pom.go.id, Kamis, 7 Desember 2017.


Helvetica, sans-serif;">Selain tak memiliki izin produksi, Kangen Water juga diduga tak memenuhi standar produksi olahan pangan yang baik serta tidak memiliki sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) air minum dalam kemasan. Hasil uji sampel pun menunjukkan produk tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum.

Sejatinya, sejak 2014, BPOM memberikan peringatan keras kepada produsen dan distributor yang mengedarkan Kangen Water. Beberapa produk air minum Kangen Water telah dimusnahkan. 

BPOM menegaskan segala bentuk sarana promosi Kangen Water yang mengiklankan manfaat dan khasiat air minum ini sangat menyesatkan. BPOM mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan air minum Kangen Water masih beredar.

"Kepada seluruh penjual produk Kangen Water, Badan POM RI menginstruksikan untuk tidak memproduksi dan atau mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut," pungkas BPOM.*** Sony Simanjuntak.


Demikianlah Artikel BPOM Nyatakan Produk Kangen Water Illegal

Sekianlah artikel BPOM Nyatakan Produk Kangen Water Illegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BPOM Nyatakan Produk Kangen Water Illegal dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/12/bpom-nyatakan-produk-kangen-water.html

Related Posts :