Anggaran Publikasi Pemkab SBB di Mark Up

Anggaran Publikasi Pemkab SBB di Mark Up - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anggaran Publikasi Pemkab SBB di Mark Up, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Anggaran Publikasi Pemkab SBB di Mark Up
link : Anggaran Publikasi Pemkab SBB di Mark Up

Baca juga


Anggaran Publikasi Pemkab SBB di Mark Up

BERITA MALUKU. Fakta persidangan terungkap, kalau ada terjadi pembengkakan anggaran publikasi pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) di tahun 2013 dan 2014 untuk pembuatan baliho, spanduk dan beberapa cetakan publikasi lainnya.

Terungkapnya ada terjadi mark up anggaran pembuatan baliho dan spanduk, karena dari pengakuan saksi Samsul Bahri Patty yang dihadirkan JPU, Ekhart Hayer dan Irkham Ohoiwulun mengaku, ada sejumlah lembar nota/kwitansi kosong yang diminta terdakwa Rio (berkas perkara terpisah) saat pembayaran cetakan baliho dan spanduk.

“Setelah saudara Rio (terdakwa, dengan berkas terpisah) membayar beberapa cetakan spanduk dan baliho
dari Pemkab SBB, saya membuat kwitansi/nota dengan cap dan tanda tangan saya. Tetapi ada nota/kwitansi yang diminta Rio untuk pertanggungjawaban Rio di kantornya, dan saya memberikan beberapa helai nota/kwitansi kosong,” jelas saksi Samsul Bachri Patty menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sidang yang digelar Selasa kemarin (5/12/2017) itu, menghadirkan terdakwa Petrus Ohoirat untuk mendengar keterangan saksi Samsul Bachi Patty sebagai pemilik percetakan Reminal Digital Printing, yang dipimpin hakim ketua, R. A. Didi Ismiatun didampingi Heri Leliantono dan Christina Tetelepta sebagai hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi tim Penasehat Hukum Anthony Hatane dan rekan-rekan.

Saksi juga mengaku, hingga kini ada utang yang belum dilunasi kurang lebih Rp35 juta lebih dari Pemkab SBB terkait dengan pembuatan spanduk dan baliho.

“Ada hutang dari Pemerintah SBB yang belum dilunasi kurang lebih Rp35 juta sejak 2013,” akui saksi.

Terhadap keterangan saksi Samsul Bahcri Patty, terdakwa Petrus Ohoirat tidak membatahnya. Usai mendengar keterangan saksi, mejelis hakim menunda sidang hingga pecan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.


Demikianlah Artikel Anggaran Publikasi Pemkab SBB di Mark Up

Sekianlah artikel Anggaran Publikasi Pemkab SBB di Mark Up kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Anggaran Publikasi Pemkab SBB di Mark Up dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/12/anggaran-publikasi-pemkab-sbb-di-mark-up.html

Related Posts :