Judul : Soal Gaji THL RSUD Noongan, dr Enrico Terima Warisan Kebijakan Pimpinan Lama
link : Soal Gaji THL RSUD Noongan, dr Enrico Terima Warisan Kebijakan Pimpinan Lama
Soal Gaji THL RSUD Noongan, dr Enrico Terima Warisan Kebijakan Pimpinan Lama
DEPROV,Elnusanews - Puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) Kemitraan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Noongan, Kabupaten Minahasa, Kamis (2/11) siang mendatangi Kantor DPRD Sulut yang ada di jalan trans Manado-Maumbi.
Para THL ini meyuarakan keterbatasan anggaran, 58 THL disaat RSUD Noongan tengah berbenah tapi berbeda dengan nasib mereka.
"Kami datang kemari yang paling pokok hanya satu yakni menuntut kenaikan upah sesuai peraturan yang berlaku. Seperti sekarang kan upahnya sudah 2.598.000. Sedangkan kami, selama tujuh tahun hanya menerima Rp 1.400.000, kan ini tidak adil namanya," Ujar Kordinator aksi.
Menanggapi ini, dr Enrico Rawung saat dikonfirmasi wartawan
mengatakan persoalan tersebut adalah warisan kebijakan direktur sebelumnya.
"Perlu saya sampaikan bahwa masalah ini adalah masalah warisan akibat kebijakan direktur sebelumnya yang merekrut THL kemitraan sejumlah 68 orang sementara dana yang tersedia hanya untuk 35 orang,"kata Dr Enrico,Kamis (2/11/2017).
Lanjut Dr Enrico, dari 33 THL yang bersedia bekerja sebagai tenaga sukarela dengan pernyataan di atas meterai dengan kesepakatan gaji untuk 35 orang yang tertata dibagi rata untuk sejumlah 68 orang.
"Dengan demikian mereka menerima gaji masing2 Rp. 1.400.000,- per bulan, Sejak awal tahun 2016. Selain gaji tsb mereka juga menerima jasa pelayanan (jasa jkn/bojs dan jasa umum) sehingga rata-rata take home pay mereka di atas 2 jutaan.l," jelasnya.
Dikatakan Dr Enrico, Tahun 2017 ini para THL menuntut penerimaan gaji full.
"Agar mereka semua bisa menerima gaji THL full sesuai UMP, kami sementara memperjuangkan hal tersebut tertata di APBD 2018, mudah-mudahan bisa disetujui dalam pembahasan APBD 2018,"tandasnya. (RaKa)
"Perlu saya sampaikan bahwa masalah ini adalah masalah warisan akibat kebijakan direktur sebelumnya yang merekrut THL kemitraan sejumlah 68 orang sementara dana yang tersedia hanya untuk 35 orang,"kata Dr Enrico,Kamis (2/11/2017).
Lanjut Dr Enrico, dari 33 THL yang bersedia bekerja sebagai tenaga sukarela dengan pernyataan di atas meterai dengan kesepakatan gaji untuk 35 orang yang tertata dibagi rata untuk sejumlah 68 orang.
"Dengan demikian mereka menerima gaji masing2 Rp. 1.400.000,- per bulan, Sejak awal tahun 2016. Selain gaji tsb mereka juga menerima jasa pelayanan (jasa jkn/bojs dan jasa umum) sehingga rata-rata take home pay mereka di atas 2 jutaan.l," jelasnya.
Dikatakan Dr Enrico, Tahun 2017 ini para THL menuntut penerimaan gaji full.
"Agar mereka semua bisa menerima gaji THL full sesuai UMP, kami sementara memperjuangkan hal tersebut tertata di APBD 2018, mudah-mudahan bisa disetujui dalam pembahasan APBD 2018,"tandasnya. (RaKa)
Demikianlah Artikel Soal Gaji THL RSUD Noongan, dr Enrico Terima Warisan Kebijakan Pimpinan Lama
Sekianlah artikel Soal Gaji THL RSUD Noongan, dr Enrico Terima Warisan Kebijakan Pimpinan Lama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Soal Gaji THL RSUD Noongan, dr Enrico Terima Warisan Kebijakan Pimpinan Lama dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/11/soal-gaji-thl-rsud-noongan-dr-enrico.html