Sebut Tidak ada Penambahan Saksi, Kasipenkum Nyatakan Kasus TTP Tetap Akan ke Meja Hijau

Sebut Tidak ada Penambahan Saksi, Kasipenkum Nyatakan Kasus TTP Tetap Akan ke Meja Hijau - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sebut Tidak ada Penambahan Saksi, Kasipenkum Nyatakan Kasus TTP Tetap Akan ke Meja Hijau, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sebut Tidak ada Penambahan Saksi, Kasipenkum Nyatakan Kasus TTP Tetap Akan ke Meja Hijau
link : Sebut Tidak ada Penambahan Saksi, Kasipenkum Nyatakan Kasus TTP Tetap Akan ke Meja Hijau

Baca juga


Sebut Tidak ada Penambahan Saksi, Kasipenkum Nyatakan Kasus TTP Tetap Akan ke Meja Hijau

Samy Sapulette
BERITA MALUKU. Hingga saat ini pemeriksaan terhadap saksi–saksi kasus Terminal Transit Passo (TTP) sudah mencapai puluhan saksi dan puluhan kali pemeriksaan, namun publik di kota Ambon masih menunggu keberanian langkah penyidik Kejati Maluku untuk memanggil petinggi di kota ini, pasalnya berbagai kebijakan pembangunan tidak terlepas dari kebijakan dan campur tangan mereka.

Beberapa waktu lalu, wacana untuk memanggil Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustav Latuheru, SH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Ambon telah diapungkan Praktisi Hukum, Wendy Tuaputimain, SH, pasalnya saat pembanguan Terminal Transit Passo digulirkan, Latuheru saat itu masih menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Ambon.

Menurut Tuaputimain, biasanya sebelum mengajukan permohonan pengerjan proyek, pihak inspektoratlah yang turun melihat dan mengawasi langsung ke lapangan, apakah dapat dilakukan atau tidak. Ternyata tidak ada kendala dan pihak Inspektorat meyetujuinya.

“Jangan hanya orang-orang yang diduga dan belum tentu melakukan kerugian keuangan negara, padahal awalnya ada kekeliruan yang dilakukan oleh
pengambil kebijakan untuk menginstruksikan mengerjakan proyek tersebut,” protes Tuaputimain keras.

Tuaputimain menyatakan, Mantan Kepala Inspektorat lebih tahu banyak soal mulusnya pengerjaan proyek pembangunan Terminal Transit dimaksud.

“Saya minta Jaksa harus berani mengatakan yang benar,” tandasnya saat itu.

Ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Samy Sapulette, Kamis (9/11/2017), dirinya mengungkapkan, saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan. Untuk itu Sapulette meminta masyarakat untuk terus bersabar dan terus mengikuti perkembangannya saja.

Terkait adanya penambahan saksi baru, diluar dari puluhan saksi yang telah diperiksa sebelumnya, Sapulette mengungkapkan, tidak ada lagi saksi baru diluar yang telah diperiksa sebelumnya.

Disingung mengenai target waktu kasus ini dimeja-hijaukan, pria alumnus SMA Negeri 1 Saparua ini kembali menandaskan, masyarakat diminta bersabar dan terus memantau proses  kasus Terminal Transit Passo ini,” karena pada waktunya juga akan sampai juga ke Pengadilan,” pungkasnya.

Sementara terkait pemeriksaan terhadap petinggi di kota ini, Kasi Penkum berargumen, mantan Walikota Ambon, (periode 2001 hingga 2011), Marcus Jacob Papilaja pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Kejati Maluku.

Untuk diketahui, proyek mangkrak Terminal Transit Tipe-B di Passo ini telah menelan anggaran sebesar Rp55 Milyar dari APBD dan APBN melalui Kementerian Perhubungan - RI, hingga saat ini pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka pada penggunaan dana APBD di Tahun 2007 hingga 2009, yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Angganoto Ura, Direktur PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latuconsina dan Konsultan Pengawas Terminal Transit John Lucky Metubun. (Nik)


Demikianlah Artikel Sebut Tidak ada Penambahan Saksi, Kasipenkum Nyatakan Kasus TTP Tetap Akan ke Meja Hijau

Sekianlah artikel Sebut Tidak ada Penambahan Saksi, Kasipenkum Nyatakan Kasus TTP Tetap Akan ke Meja Hijau kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sebut Tidak ada Penambahan Saksi, Kasipenkum Nyatakan Kasus TTP Tetap Akan ke Meja Hijau dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/11/sebut-tidak-ada-penambahan-saksi.html

Related Posts :