PN Garut Vonis 10 Tahun Jenderal Bintang Empat NII

PN Garut Vonis 10 Tahun Jenderal Bintang Empat NII - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PN Garut Vonis 10 Tahun Jenderal Bintang Empat NII, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PN Garut Vonis 10 Tahun Jenderal Bintang Empat NII
link : PN Garut Vonis 10 Tahun Jenderal Bintang Empat NII

Baca juga


PN Garut Vonis 10 Tahun Jenderal Bintang Empat NII

Garut, Info Breaking News -  Terbukti melakukan perbuatan makar dan penodaan terhadap agama, Wawan Setiawan, 52, warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng yang mengaku sebagai jenderal bintang empat Negara Islam Indonesia (NII) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Wawan juda sempat menggemparkan pada awal tahun setelah melakukan salat ke arah timur.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Endratno Radjamai mengatakan, Jenderal NII telah dijerat pasal 107 KUHP dan vonis terhadap Wawan yang diberikan sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, vonis yang diberikan tersebut masih skala kecil, tapi majelis hakim masih mempertimbangkan efek yang ditimbulkan dari perbuatannya.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa secara sah bersalah dan vonis terhadapnya diberikan sesuai dengan tuntutan dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Karena selama ini terdakwa sudah pernah menjalani hukuman dan juga sudah dua kali dihukum dengan kasus yang sama terutama perbuatan makar dan penodaan agama dengan melakulan salat ke arah timur," kata Ebdratmo kepada Info Breaking News, Selasa 14 November 2017.

Sidang yang berlangsung selama 30 menit tersebut dihadiri banyak pengunjung dan sejumlah pengikut yang datang dalam sidang vonis. Sedangkan vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai hingga dalam pembacaan putusan majelis hakim telah menyebutkan jika terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan makar dan penodaan agama.

"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan makar dan penodaan agama dan dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Karena selama ini terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan makar dan penodaan agama dengan melakukan salat menghadap ke arah timur yang berbeda dengan agama Islam sesungguhnya," ujarnya.

Usai pembacaan vonis, Wawan langsung menerima hukuman yang diberikannya dan tidak akan mengajukan banding, tetapi majelis hakim masih tetap memberikan waktu selama tujuh hari agar terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. "Alhamdulillah, saya menerima pak hakim dan tidak akan mengajukan banding dalam kasus tersebut," paparnya. *** Mila Karmila.


Demikianlah Artikel PN Garut Vonis 10 Tahun Jenderal Bintang Empat NII

Sekianlah artikel PN Garut Vonis 10 Tahun Jenderal Bintang Empat NII kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PN Garut Vonis 10 Tahun Jenderal Bintang Empat NII dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/11/pn-garut-vonis-10-tahun-jenderal.html

Related Posts :