Ketika KPK Menjadi Sungkan Menegaskan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Ketika KPK Menjadi Sungkan Menegaskan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketika KPK Menjadi Sungkan Menegaskan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketika KPK Menjadi Sungkan Menegaskan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi
link : Ketika KPK Menjadi Sungkan Menegaskan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Baca juga


Ketika KPK Menjadi Sungkan Menegaskan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Jubir KPK Febri
Jakarta, Info Breaking News - Tak seperti biasanya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini dirasakan menjadi sangat hati hati terhadap diumumkannya kemedia adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el).

"Saat ini kami belum bisa sampaikan secara rinci. Tapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus ktp elektronik ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Info Breaking News, di gedung KPK, Jakarta, Selas 7 November 2017.


Tepat pada Senin 6 November 2017 kemarin, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi KTP-el bocor ke awak media. Dalam surat itu, nama Ketua DPR RI Setya Novanto menyandang status tersangka korupsi KTP-el.

#404040;">Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. Novanto, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi hingga merugikan uang negara dari proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

Febri mengamini sprindik yang bocor tersebut. "Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober, untuk kasus KTP elektronik ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangka," ujarnya

Namun, Febri lagi-lagi menjawab dengan diplomatis saat disinggung nama tersangka dalam SPDP tersebut. Pengumuman nama tersangka baru kasus KTP-el akan disampaikan lebih detail oleh pimpinan KPK.

"Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya soal SPDP, atau soal nama tersangka atau peran yang lain kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP-el," ucap dia.

Kepada awak media, Dia kembali menegaskan sprindik yang bocor itu benar. Termasuk adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Sementara dikubu Setya Novanto ada sejuumlah tim advokat yang sejak awal akan melaporkan KPK ke Polisi jika sang ketum itu masih dijadikan tersangka, namun karena belum adanya ketegasan dari KPK prihal Setnov yang dijadikan kembali sebagai tersangka, membuat tim pengacara hukum yang diketuai Fredrick Yunadi belum bisa melaporkan kepihak Polisi.*** Emil Simatupang.


Demikianlah Artikel Ketika KPK Menjadi Sungkan Menegaskan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Sekianlah artikel Ketika KPK Menjadi Sungkan Menegaskan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketika KPK Menjadi Sungkan Menegaskan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/11/ketika-kpk-menjadi-sungkan-menegaskan.html

Related Posts :