Kejagung Tahan Konglomerat Edward S Soeryadjaya

Kejagung Tahan Konglomerat Edward S Soeryadjaya - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung Tahan Konglomerat Edward S Soeryadjaya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejagung Tahan Konglomerat Edward S Soeryadjaya
link : Kejagung Tahan Konglomerat Edward S Soeryadjaya

Baca juga


Kejagung Tahan Konglomerat Edward S Soeryadjaya

Edward S Soeryadjaya saat Ditahan
Jakarta, Info Breaking News - Setelah melalui proses hukum yang cukupa panjang akhirnya Direktur PT Ortus Holding, Ltd, Edward Seky Soeryadjaya ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tadi malam, Senin 20 November 2017. 

Putra almarhum William Soerjadjaja, mantan pemilik Astra ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015, pada penempatan dana investasi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). 


Pantauan
Info Breaking Newdi lokasi, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk  keluar dari gedung Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pukul 19.41 WIB, keluar dengan mengenakan rompi Pink tahanan Kejagung. Edward langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Sebelumnya, Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada yang pasti siapa gerangan advokat yang akan ditunjuk sebagai lawyer untuk mendampinginya dipersidangan nanti.*** Emil Simatupang.


Demikianlah Artikel Kejagung Tahan Konglomerat Edward S Soeryadjaya

Sekianlah artikel Kejagung Tahan Konglomerat Edward S Soeryadjaya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejagung Tahan Konglomerat Edward S Soeryadjaya dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/11/kejagung-tahan-konglomerat-edward-s.html

Related Posts :