JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni

JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni
link : JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni

Baca juga


JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni

Terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka Dipersidangan PN Jakarta Pusat
Jakarta, Info Breaking News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak anggapan penasehat hukum terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka yang menyebutkan keberatannya atas dijadikannya perkara ini dalam perkar Pidana, karena menurut tim penasehat hukum terdakwa, bahwa perkara ini adalah merupakan perdata, yang berawal dari perjanjian kerja sama membangun program TV.

"Bahwa penipuan yang dilakukan terdakwa adalah murni sebagai tindak pidana."ungkap JPU dalam membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, Selasa (14/11/2017) di PN Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari rayuan manis terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka (62), Warga Negara Amerika pemilik
bisnis siaran TV "The Indonesia Channel" yang kini bermukim di Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait kasus penipuan uang senilai USD 500.000 atau Rp 6,5 Miliar terhadap seorang pengusaha bisnis investasi berinisial HPR, sebagai yang tertuang dalam surat dakwaan JPU.

Lebih lanjut JPU menolak secara tegas jika kasus ini dinilai oleh pihak PH terdakwa akan menjadikan kekacauan hukum, karena menurut Jaksa,unsur penipuan dan kebohongan terdakwa, sangatlah mutlak. Dan biarlah pada giliarannya nanti majelis hakim yang berhak menentukannya terbukti atau tidaknya terdakwa bersalah.


Dengan demikian maka sidang yang diketuai Hakim DR. Ibrahim Palino SH ini ditunda hingga sepekan untuk  membacakan putusan sela.*** Emil Simatupang.



Demikianlah Artikel JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni

Sekianlah artikel JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/11/jpu-berkeyakinan-terdkawa-dalton.html

Related Posts :