Judul : JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni
link : JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni
JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni
Terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka Dipersidangan PN Jakarta Pusat |
"Bahwa penipuan yang dilakukan terdakwa adalah murni sebagai tindak pidana."ungkap JPU dalam membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, Selasa (14/11/2017) di PN Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari rayuan manis terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka (62), Warga Negara Amerika pemilik
bisnis siaran TV "The Indonesia Channel" yang kini bermukim di Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait kasus penipuan uang senilai USD 500.000 atau Rp 6,5 Miliar terhadap seorang pengusaha bisnis investasi berinisial HPR, sebagai yang tertuang dalam surat dakwaan JPU.
Lebih lanjut JPU menolak secara tegas jika kasus ini dinilai oleh pihak PH terdakwa akan menjadikan kekacauan hukum, karena menurut Jaksa,unsur penipuan dan kebohongan terdakwa, sangatlah mutlak. Dan biarlah pada giliarannya nanti majelis hakim yang berhak menentukannya terbukti atau tidaknya terdakwa bersalah.
Dengan demikian maka sidang yang diketuai Hakim DR. Ibrahim Palino SH ini ditunda hingga sepekan untuk membacakan putusan sela.*** Emil Simatupang.
Lebih lanjut JPU menolak secara tegas jika kasus ini dinilai oleh pihak PH terdakwa akan menjadikan kekacauan hukum, karena menurut Jaksa,unsur penipuan dan kebohongan terdakwa, sangatlah mutlak. Dan biarlah pada giliarannya nanti majelis hakim yang berhak menentukannya terbukti atau tidaknya terdakwa bersalah.
Dengan demikian maka sidang yang diketuai Hakim DR. Ibrahim Palino SH ini ditunda hingga sepekan untuk membacakan putusan sela.*** Emil Simatupang.
Demikianlah Artikel JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni
Sekianlah artikel JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/11/jpu-berkeyakinan-terdkawa-dalton.html