Jora Soplanit Nilai Gugatan Intervensi Terhadap Dirinya Salah Objek

Jora Soplanit Nilai Gugatan Intervensi Terhadap Dirinya Salah Objek - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jora Soplanit Nilai Gugatan Intervensi Terhadap Dirinya Salah Objek, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jora Soplanit Nilai Gugatan Intervensi Terhadap Dirinya Salah Objek
link : Jora Soplanit Nilai Gugatan Intervensi Terhadap Dirinya Salah Objek

Baca juga


Jora Soplanit Nilai Gugatan Intervensi Terhadap Dirinya Salah Objek

BERITA MALUKU. Ahli waris lahan Dusun Ajermata yang saat ini menjadi objek sangketa, Yora soplanit menilai ada kejanggalan terhadap upaya gugatan intervensi terhadap dirinya yang dilakukan oleh Elkiopas Soplanit dan Thomas Soplanit. Pasalnya karena gugatan mereka salah objek, karena menurut Yora, pada lahan yang akan diperuntukan untuk membangun pangkalan TNI-AL itu tidak ada lahan milik pengugat.

Dari informasi yang dihimpun, gugatan intervensi yang dilakukan oleh Kakak beradik Elkiopas Soplanit dan Thomas Soplanit tersebut adalah atas salah satu bidang tanah yang telah diklaim oleh Komaro Saputra.

Selain itu menurut Jora Soplanit, dari awal proses mediasinya di PN Ambon yang telah berlangsung sebanyak enam kali, tidak ada keberatan dari pihak pengugat.

“Beta heran juga, dari awal Katong
mediasi, sampe enam kali seng ada komplein,“ ungkap Jora kepada Berita Maluku PN Ambon, Rabu (8/11/2017).

Bahkan Yora mengungkapkan bahwa, jauh sebelum itu, yakni saat proses pembebasan lahan sampai kepada proses pengukuran tanah tidak ada keberatan yang disampaikan oleh pengugat.

Ia membeberkan, dari proses pembebasan lahan terdiri dari, proses peninjauan lahan 14 Agustus 2015, Pengukuran 4 November, Penyetoran uang kompensasi ke Rekening Bank 22 Desember dan proses Pencairan 30 Desember 2015, tidak ada gugatan intervensi.

Lebih lanjut Yora tandaskan, gugatan intervensi tersebut baru disampaikan, setelah terjadi proses mediasi di PN Ambon sebanyak enam kali, yakni setelah melewati tahapan pembacaan gugatan dan saat sedang menunggu jawaban para tergugat atas tuntutan tersebut baru kemudian muncul gugatan intervensi.

Sementara itu, gugatan Yora Soplanit terhadap lahan dermaga TNI- AL di desa Tawiri, ditujukan kepada 12 pihak sebagai tergugat. Diantaranya, Pemprov Maluku, Pemkot Ambon, BPJN IX Maluku-Malut, Badan Pertanahan Provinsi Maluku.

Untuk pihak warga tercatat ada Jhony de Queljoe alias Siong, Janes Tanisiwa (Bos Kao), ahli waris Kamaro Saputra, Marlon Lontoh, Raja Tawiri, Jacob Nicolas Tuhuleruw, mantan Raja, Joseph Tuhuleruw dan lain-lain. (Nik)


Demikianlah Artikel Jora Soplanit Nilai Gugatan Intervensi Terhadap Dirinya Salah Objek

Sekianlah artikel Jora Soplanit Nilai Gugatan Intervensi Terhadap Dirinya Salah Objek kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jora Soplanit Nilai Gugatan Intervensi Terhadap Dirinya Salah Objek dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/11/jora-soplanit-nilai-gugatan-intervensi.html

Related Posts :