Hari Ini Menhub Resmikan Pemasangan Striker Taksi Online

Hari Ini Menhub Resmikan Pemasangan Striker Taksi Online - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari Ini Menhub Resmikan Pemasangan Striker Taksi Online, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari Ini Menhub Resmikan Pemasangan Striker Taksi Online
link : Hari Ini Menhub Resmikan Pemasangan Striker Taksi Online

Baca juga


Hari Ini Menhub Resmikan Pemasangan Striker Taksi Online

Jakarta, Info Breaking News - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengawali akhir pekannya dengan mengunjungi Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Dalam kegiatannya kali ini, Budi hadir dalam kegiatan penempelan stiker angkutan sewa khusus atau taksi online (daring).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jakarta, Sabtu (25/11), Budi secara simbolis menempelkan stiker online pada 3 mobil angkutan sewa khusus, mulai dari Go-Car, Grab, dan Uber.
style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;">Sebelum memasang stiker, Budi meminta para driver menyiapkan buku KIR hingga SIM A umum yang menjadi ketentuan dari Permenhub 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini berlaku sejak 1 November 2017
"Ya, ini lengkap syarat-syaratnya semua ya," kata Budi menunjukkan SIM dan buku KIR seorang driver taksi online yang mobilnya akan dipasangi stiker.
Budi menempelkan stiker tersebut di bagian depan dan belakang mobil. Ia juga sempat masuk mobil untuk menempl stiker di kaca belakang
Menurut aturan, taksi online harus dilengkapi tanda khusus atau stiker yang ditempatkan di kaca depan dan belakang, serta di kanan dan kiri badan kendaraan. Selain itu, peraturan penggunaan stiker juga terkait dengan peran kontrol atas taksi online. Ukuran stiker diatur berdiameter 15 cm.*** Any Christmiaty.



Demikianlah Artikel Hari Ini Menhub Resmikan Pemasangan Striker Taksi Online

Sekianlah artikel Hari Ini Menhub Resmikan Pemasangan Striker Taksi Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari Ini Menhub Resmikan Pemasangan Striker Taksi Online dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/11/hari-ini-menhub-resmikan-pemasangan.html

Related Posts :