Judul : Diduga Punya WIL, Oma Martha Curhat Ke Polisi
link : Diduga Punya WIL, Oma Martha Curhat Ke Polisi
Diduga Punya WIL, Oma Martha Curhat Ke Polisi
MINSEL, Elnusanews - Pupus sudah harapan Oma Martha Bate (82) warga Desa Lelema Kecamatan Tumpaan untuk mempertahankan bahtera Rumah Tangga (RT) dengan pujaan hatinya Sofian Lohodandel (28) asal Mentehage Kabupaten Minut. Bahtera suci RT yang dibina sejak Bulan Februari lalu yang sempat menjadi perbincangan banyak orang (Viral) akhirnya kandas ditangan orang ketiga.
Peristiwa ini baru saja terungkap sejak Sofian keluar dari rumah sekitar 3 Bulan lalu (Agustus) dengan alasan bekerja. Sejak keluar, tambatan hatinya ini sudah tidak pernah kembali bahkan menafkahi saja sudah tidak pernah.
Sebagai Istri, oma Martha tentunya merasa sangat cemas dan mencari tahu keberadaan suaminya bahkan dihubungi lewat telp selularnya sudah tidak aktif lagi.
Menurut Oma Martha, dirinya bersama Sofian tidak ada masalah sama sekali bahkan saat meminta ijin untuk bekerja di Biaro secara baik-baik. Memang diketahui pekerjaan Sofian adalah Buruh Bangunan.
Seiring berjalannya waktu, Oma Martha mendapatkan kabar dari salah satu kerabat dekatnya bahwa Sofian sudah mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL) disalah satu tempatnya bekerja. Bahkan kejadian
Peristiwa ini baru saja terungkap sejak Sofian keluar dari rumah sekitar 3 Bulan lalu (Agustus) dengan alasan bekerja. Sejak keluar, tambatan hatinya ini sudah tidak pernah kembali bahkan menafkahi saja sudah tidak pernah.
Sebagai Istri, oma Martha tentunya merasa sangat cemas dan mencari tahu keberadaan suaminya bahkan dihubungi lewat telp selularnya sudah tidak aktif lagi.
Menurut Oma Martha, dirinya bersama Sofian tidak ada masalah sama sekali bahkan saat meminta ijin untuk bekerja di Biaro secara baik-baik. Memang diketahui pekerjaan Sofian adalah Buruh Bangunan.
Seiring berjalannya waktu, Oma Martha mendapatkan kabar dari salah satu kerabat dekatnya bahwa Sofian sudah mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL) disalah satu tempatnya bekerja. Bahkan kejadian
penikaman yang dialami Sofian waktu bekerja di Kotamobagu dilatarbelakangi perempuan.
"memang solama kita curiga padia, tiap kali kita Telp dia pe HP sonda aktif. Apale yang kurang samua kita so kase pa dia mar apa yang dia balas" ucap Oma Martha dengan dialeg Lelema.
Oma Martha tak menduga kalau selama ini pujaan hatinya telah bermain serong dibelakangnya, Sedangkan niat untuk balik lagi sudah tidak ada, ucap Oma Martha (16/11/2017).
Lewat kejadian ini Oma Martha merasa sangat terpukul dan melaporkan ke-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP. Arya Perdana SH,SIK,MSI diruang kerjanya membenarkan, telah menerima pengaduan Oma Martha
atas penelentaran dirinya.
" Benar, oma Martha beberapa hari lalu mendatangi Unit PPA untuk melaporkan suaminya Sofian Lohodandel karena telah menelantarkannya" kata Arya.
Arya menambahkan, kasusnya sementara dalam proses penyelidikan sebab korban sendiri juga mengadukan suaminya atas pencurian barang-barang miliknya yang diduga di bawa kabur oleh Sofian.
"Kami masih mendalami keterangan korban, apakah barang yang dilarikan milik sendiri atau bersama-sama. Sedangkan kasus penelantaran menurut Kapolres, masuk dalam pasal 49 huruf A Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 3 tahun penjara" terangnya.
Rencanya, hari ini Oma Martha akan kembali memberikan keterangan lanjutan sekaligus membawa bukti ikatan perkawinan.
(Rela)
"memang solama kita curiga padia, tiap kali kita Telp dia pe HP sonda aktif. Apale yang kurang samua kita so kase pa dia mar apa yang dia balas" ucap Oma Martha dengan dialeg Lelema.
Oma Martha tak menduga kalau selama ini pujaan hatinya telah bermain serong dibelakangnya, Sedangkan niat untuk balik lagi sudah tidak ada, ucap Oma Martha (16/11/2017).
Lewat kejadian ini Oma Martha merasa sangat terpukul dan melaporkan ke-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP. Arya Perdana SH,SIK,MSI diruang kerjanya membenarkan, telah menerima pengaduan Oma Martha
atas penelentaran dirinya.
" Benar, oma Martha beberapa hari lalu mendatangi Unit PPA untuk melaporkan suaminya Sofian Lohodandel karena telah menelantarkannya" kata Arya.
Arya menambahkan, kasusnya sementara dalam proses penyelidikan sebab korban sendiri juga mengadukan suaminya atas pencurian barang-barang miliknya yang diduga di bawa kabur oleh Sofian.
"Kami masih mendalami keterangan korban, apakah barang yang dilarikan milik sendiri atau bersama-sama. Sedangkan kasus penelantaran menurut Kapolres, masuk dalam pasal 49 huruf A Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 3 tahun penjara" terangnya.
Rencanya, hari ini Oma Martha akan kembali memberikan keterangan lanjutan sekaligus membawa bukti ikatan perkawinan.
(Rela)
Demikianlah Artikel Diduga Punya WIL, Oma Martha Curhat Ke Polisi
Sekianlah artikel Diduga Punya WIL, Oma Martha Curhat Ke Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Diduga Punya WIL, Oma Martha Curhat Ke Polisi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/11/diduga-punya-wil-oma-martha-curhat-ke.html