Siap-Siap Mulai 31 Oktober Sim Card Wajib Registrasi Ulang Pakai NIK

Siap-Siap Mulai 31 Oktober Sim Card Wajib Registrasi Ulang Pakai NIK - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Siap-Siap Mulai 31 Oktober Sim Card Wajib Registrasi Ulang Pakai NIK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Siap-Siap Mulai 31 Oktober Sim Card Wajib Registrasi Ulang Pakai NIK
link : Siap-Siap Mulai 31 Oktober Sim Card Wajib Registrasi Ulang Pakai NIK

Baca juga


Siap-Siap Mulai 31 Oktober Sim Card Wajib Registrasi Ulang Pakai NIK

Registrasi ulang sim card sesuai e ktp
Kaliandanews - Demi memerangi penipuan via yelepon selular pemerintah akan mewajibkan pelanggan untuk meregistrasi ulang sim card mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melansir detikcom, penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi ini dikatakan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity.

"Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar
tervalidasi," demikian pernyataan Kominfo melalui situs resminya, Rabu (11/10/2017). 

Namun, lanjut pernyataan tersebut, jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meski telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK, pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan. 

Adapun surat pernyataan tersebut, isinya menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. 

Selanjutnya, penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 28 Februari 2018. 

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Menurut Kominfo, perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan keandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi. (Red)


Demikianlah Artikel Siap-Siap Mulai 31 Oktober Sim Card Wajib Registrasi Ulang Pakai NIK

Sekianlah artikel Siap-Siap Mulai 31 Oktober Sim Card Wajib Registrasi Ulang Pakai NIK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Siap-Siap Mulai 31 Oktober Sim Card Wajib Registrasi Ulang Pakai NIK dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/10/siap-siap-mulai-31-oktober-sim-card.html

Related Posts :