Mengungkap Fakta Persidangan Perkara Perdata 123 di PN Jakpus

Mengungkap Fakta Persidangan Perkara Perdata 123 di PN Jakpus - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mengungkap Fakta Persidangan Perkara Perdata 123 di PN Jakpus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mengungkap Fakta Persidangan Perkara Perdata 123 di PN Jakpus
link : Mengungkap Fakta Persidangan Perkara Perdata 123 di PN Jakpus

Baca juga


Mengungkap Fakta Persidangan Perkara Perdata 123 di PN Jakpus

Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi
Jakarta, Info Breaking News - Perdebatan sengit dan terungkapnya sejumlah kejanggalan dalam sidang Perdata No.123/Pdt/PN Jakpus antara advokat Iming Manakwan Tesalonika yang menjadi kuasa hukum Low Kum Luen alias Raymond Low, WN Singapora, dengan advokat Hartono Tanuwidjaja yang merupakan kuasa hukum dari Miko Suharianto.

Didalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang tak terbantahkan, diantaranya ;

- Bahwa Raymond Low telah menyatakan didalam surat pengakuan utangnya tertanggal 26/9/2006, dimana Raymond menyatakan utangnya kepada Miko sebesar Rp 8 Miliar akibat sejumlah proyek kerjasama diantara keduanya yang tidak dapat diselesaikan oleh Raymond.
white; color: #333333;">
- Kemudian muncul nya kejanggalan akta Notaris Drs,Wijanto Suwongso SH tetanggal 17/11.2016,yang mana Iming Tesalonika menyatakan bahwa utang tersebut diatas telah dibayar oleh Raymond Kepada Miko, dimana Iming menyatakan bahwa Raymond, kliennya itu langsung menghadap sang Notaris.

- Sementara fakta lain terungkap pula bahwa Raymond Low yang pernah mendekam di penjara Salemba Jakarta itu akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi Jakarta Pusat pada 11 Maret 2009,karena Raymond Low dinilai telah melanggar batas waktu keimigrasian,

Perkara ini telah digelar dengan durasi yang cukup panjang dan sarat dengan oerdebatan yang alot diantara masing masing pihak di PN Niaga Jakarta Pusat dimana Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar SH dalam waktu dekat ini akan memberikan kesempatan kepada pihak Hartono Tanuwidjaja untuk menghadirkan sejumlah saksi dan ahlinya, setelah sebelumnya majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada advokat Iming Tesalonika menghadiirkan dua orang ahlinya. *** Emil Simatupang.






Demikianlah Artikel Mengungkap Fakta Persidangan Perkara Perdata 123 di PN Jakpus

Sekianlah artikel Mengungkap Fakta Persidangan Perkara Perdata 123 di PN Jakpus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengungkap Fakta Persidangan Perkara Perdata 123 di PN Jakpus dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/10/mengungkap-fakta-persidangan-perkara.html

Related Posts :