MA Tegaskan Indepedensi Hakim Cepi Iskandar

MA Tegaskan Indepedensi Hakim Cepi Iskandar - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MA Tegaskan Indepedensi Hakim Cepi Iskandar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MA Tegaskan Indepedensi Hakim Cepi Iskandar
link : MA Tegaskan Indepedensi Hakim Cepi Iskandar

Baca juga


MA Tegaskan Indepedensi Hakim Cepi Iskandar

Hakim Cepi Iskandar
Jakarta, Info Breaking News - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menegaskan putusan praperadilan kasus Setya Novanto merupakan tanggung jawab mutlak hakim pemutus perkara tersebut. Hal tersebut diungkapkannya menyusul kontroversi yang terjadi terhadap keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar tersebut.

"Baik ketua pengadilan tingkat banding maupun pimpinan Mahkamah Agung sama sekali tidak boleh intervensi. Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan Setya Novanto," kata Abdullah melalui pesan singkat yang diterima redaksi IBN, Rabu, (4/10/2017.


Abdullah memastikan ketua pengadilan telah melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran etika hakim. Kendati demikian, dalam porsi pengawasan, MA tidak bisa masuk ke substansi perkara karena setiap hakim memiliki independensi yang harus dihormati termasuk oleh MA sendiri.

"Namun, jika memang terindikasi ada pelanggaran etika, hakim yang bersangkutan akan diperiksa terkait dengan indikasi pelanggarannya," tegas Abdullah.


Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar, pada Jumat 29 September
2017, mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka kasus korupsi KTP-E tidak sesuai dengan prosedur.

Hakim Cepi berkesimpulan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan prosedur operasional standar (SOP) KPK. Namun, KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.

Mengenai rencana KPK tersebut, Abdullah menilai sah-sah saja. Apalagi, esensi praperadilan memang hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2016.

"Kalau penyidik telah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara, yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka lagi," tandas Abdullah.

Belum terima

Pascaputusan prapradilan yang memenangkan Setya Novanto, KPK akan mempelajari terlebih dahulu risalah dari putusan prapradilan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam pengembangan kasus KTP-E. Meski begitu, hingga saat ini pihak KPK belum menerima berkas risalah putusan dari prapradilan tersebut.

"Putusan pengadilan belum diterima," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif.

KPK pun tidak buru-buru dalam menentukan sikap. Pihaknya juga tidak menargetkan waktu untuk kembali menerbitkan sprindik yang menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. Untuk langkah terdekat, KPK hanya akan memperpanjang waktu pencekalan ke luar negeri bagi Novanto dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain. *** Emil Simatupang.


Demikianlah Artikel MA Tegaskan Indepedensi Hakim Cepi Iskandar

Sekianlah artikel MA Tegaskan Indepedensi Hakim Cepi Iskandar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MA Tegaskan Indepedensi Hakim Cepi Iskandar dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/10/ma-tegaskan-indepedensi-hakim-cepi.html

Related Posts :