Kemenpan-RB: Tidak Ada Dasar Hukum Angkat Honorer K2 jadi CPNS

Kemenpan-RB: Tidak Ada Dasar Hukum Angkat Honorer K2 jadi CPNS - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemenpan-RB: Tidak Ada Dasar Hukum Angkat Honorer K2 jadi CPNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kemenpan-RB: Tidak Ada Dasar Hukum Angkat Honorer K2 jadi CPNS
link : Kemenpan-RB: Tidak Ada Dasar Hukum Angkat Honorer K2 jadi CPNS

Baca juga


Kemenpan-RB: Tidak Ada Dasar Hukum Angkat Honorer K2 jadi CPNS

BERITAPNS.COM--Informasi terbaru berikut kami hadirkan buat rekan-rekan Honorer K2 yang selama ini masih menanti untuk diangkat jadi pns tanpa tes !!, apa saja informasinya.

Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, tidak ada dasar kuat untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS.
“Kalau mau demo itu hak honorer K2. Kami tidak bisa memenuhi permintaan honorer K2 karena dasar hukumnya tidak ada,” kata Herman kepada JPNN, Sabtu (7/10).
Menurut Herman, sejauh ini belum ada perkembangan
apa-apa tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apalagi, internal pemerintah belum membahas soal revisi UU tersebut. “Ini masih sibuk urus penerimaan CPNS pelamar umum,” ucap Herman.
Sementara itu, Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, demonstrasi besar-besaran akan digelar bila tidak ada tanda-tanda keseriusan pemerintah membahas revisi UU ASN.
Menurut dia, pemerintah seharunya mendukung upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjalankan surat presiden (surpres).
“Surpres kan sudah ada dan perintahnya jelas. Bagaimana Baleg bisa membahas kalau pemerintah nggak mau. Kami masih menunggu niat baik pemerintah. Kalau nggak ada perkembangan, rencana aksi tetap jalan bulan ini juga,” tegasnya.
Sumber: fajar.co.id
demikian informasi ini kami sampaikan agar sobat Honorer K2 mengetahuinya.


Demikianlah Artikel Kemenpan-RB: Tidak Ada Dasar Hukum Angkat Honorer K2 jadi CPNS

Sekianlah artikel Kemenpan-RB: Tidak Ada Dasar Hukum Angkat Honorer K2 jadi CPNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemenpan-RB: Tidak Ada Dasar Hukum Angkat Honorer K2 jadi CPNS dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/10/kemenpan-rb-tidak-ada-dasar-hukum.html

Related Posts :