Judul : Ini Kata Dengah Terkait LSM Teror Kumtua Se Minut
link : Ini Kata Dengah Terkait LSM Teror Kumtua Se Minut
Ini Kata Dengah Terkait LSM Teror Kumtua Se Minut
MINUT,Elnusanews-- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minut mulai menyebarkan surat terkait nama-nama Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat (LSM/Ormas) yang legal alias terdaftar di Minut. Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kesbangpol Minut, Marthino Dengah.
"Selebaran untuk ditampal di kantor kumtua dan balai desa sudah kami kirim sejak awal pekan ini," ujar Dengah, Rabu (18/10).
Dikatakan Dengah,
selebaran ini sangat baik untuk pemberitahuan kepada masyarakat mengingat sudah ada beberapa Kumtua yang melaporkan adanya teror dari LSM/Ormas terhadap penggunaan anggaran Dandes dan ADD.
"Kalau sudah ada selebaran yang ditampalkan di papan pengumuman kantor kumtua, maka LSM yang tidak jelas alias ilegal akan takut untuk melakukan teror. Jadi bagi kumtua atau perangkat desa yang masih mendapatkan teror ini, sebaiknya laporkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Saat ini LSM yang terdaftar di Kesbangpol Minut mencapai 138. Sanksi terhadap LSM illegal yang melakukan tindakan pemerasan, sangat jelas diatur dalam peraturan yang berlaku. Bagi oknum LSM yang melakukam teror akan dikenakan sanksi pidana, sementara organisasi yang bersangkutan akan dicabut ijinnya.
“Yang oknum akan ditangani aparat kepolisian dan LSM yang bersangkutan akan dicabut ijinnya," tutup Dengah. (Tommy)
Demikianlah Artikel Ini Kata Dengah Terkait LSM Teror Kumtua Se Minut
Sekianlah artikel Ini Kata Dengah Terkait LSM Teror Kumtua Se Minut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Kata Dengah Terkait LSM Teror Kumtua Se Minut dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/10/ini-kata-dengah-terkait-lsm-teror.html