Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Kampung Baru Bursel, Enam Kades Diperiksa

Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Kampung Baru Bursel, Enam Kades Diperiksa - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Kampung Baru Bursel, Enam Kades Diperiksa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Kampung Baru Bursel, Enam Kades Diperiksa
link : Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Kampung Baru Bursel, Enam Kades Diperiksa

Baca juga


Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Kampung Baru Bursel, Enam Kades Diperiksa

BERITA MALUKU. Sejak tahun 2010 hingga 2016 sudah 6 Pejabat Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Namlea terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bursel, David Seleky kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/10/2017).

Penjelasan Seleky tersebut terkait dugaan penyalahgunaan ADD/DD tahun 2016 oleh Kepala Desa Kampung Baru, M. Mamur Lesilawang senilai Rp255 juta, sehingga menyeret 6 Pejabat Kepala Desa sebelumnya, dan telah berproses dengan pihak penegak hukum.

“Namun sampai dengan saat ini saya belum tahu pasti hasil pemeriksaan di Kejari Namlea seperti apa, Karena hasil itu belum sampai ke kita, berarti kita
masih gunakan asas praduga tak bersalah,” standas Seleky.

Dia mengatkan, beberapa waktu sebelum, surat dari Kejari dilayangkan, dimana ADD 2016 tahap I dan DD tahap I Desa Kampung Baru tahun 2017 telah dicairkan.

“Karena surat dari Kejari tembusannya menyangkut pemanggilan terhadap pejabat kepala desa dari tahun 2010 sampai tahun 2016,” ungkap Seleky.

Sehingga lanjut Seleky, mereka (Kades) memiliki pertanggungjawaban penggunaan ADD 2016 telah dimasukan. Oleh sebab itu, pihaknya tak segan-segan mengeluarkan rekomendasi melakukan pencairan, baik itu ADD maupun DD tahun 2017.

Dikatakan, untuk ADD tahap I maupun DD tahap I tahun 2017 belum memasukan laporan pertanggungjawaban sehingga dengan sendirinya Seleky tak berani merealisasikan.

Seleky sendiri tidak menyebutkan siapa 6 pejabat kepala desa Kampung Baru yang diperiksa pihak Kejari Namlea.

“Saya tidak tahu. Di dalam surat kejari itu menyangkut penyalahgunaan ADD. Waktu 2015 ada dua pejabat yang dipanggil,” sebut Seleky.

Dikatakan, langkah yang diambil oleh dua pejabat itu, yaitu melakukan pengembalian ke Bank Kas Daerah (Bakasda) Bank Maluku.

“Satu desa yaitu Desa Kampung Baru, ada enam pejabat yang dipanggil oleh Kejari Namlea, diantaranya ada dua pejabat yang telah melakukan
pengembalian,” pungkas Seleky. (LE)


Demikianlah Artikel Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Kampung Baru Bursel, Enam Kades Diperiksa

Sekianlah artikel Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Kampung Baru Bursel, Enam Kades Diperiksa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Kampung Baru Bursel, Enam Kades Diperiksa dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/10/dugaan-penyalahgunaan-adddd-kampung.html

Related Posts :