Dua Orang Pencuri Uang Rp 11 Juta Milik Warga Botoreco Ditangkap

Dua Orang Pencuri Uang Rp 11 Juta Milik Warga Botoreco Ditangkap - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Orang Pencuri Uang Rp 11 Juta Milik Warga Botoreco Ditangkap, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Orang Pencuri Uang Rp 11 Juta Milik Warga Botoreco Ditangkap
link : Dua Orang Pencuri Uang Rp 11 Juta Milik Warga Botoreco Ditangkap

Baca juga


Dua Orang Pencuri Uang Rp 11 Juta Milik Warga Botoreco Ditangkap

Setelah sepekan diburu, akhirnya dua orang perampok sebuah rumah di Desa Botoreco Kunduran ditangkap polisi. (foto: dok-ib)
BLORA. Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian uang juataan rupiah dengan modus operandi mencongkel jendela yang beraksi di wilayah Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, beberapa waktu terakhir.

Dua tersangka tersebut bernama Lilik Susanto (27) waga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan dan Ladi (46) warga Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulo Kulon, Kabupaten Grobogan.

Tersangka berhasil diamankan setelah ditengarai terlibat dalam pembobolan sebuah rumah milik Supar Edi Sugiyanto Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Blora. Mereka berdua beraksi pada hari Senin 25 September 2017 lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi S.H, M.H mengatakan kedua tersangka berhasil dibekuk setelah pihaknya melakukan penelusuran di beberapa lokasi.

“Kami akhirnya bisa ringkus keduanya hari Rabu (10/10/17) malam di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” terangnya, Senin (16/10/2017).

Dikatakan AKP Herry, modus kedua tersangka ini terbilang terencana, lantaran sebelumnya telah mempersiapkan alat beraksi yakni sebuah bendo yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban. Mereka melancarkan aksinya menunggu keadaan rumah sepi dan penghuninya sudah tertidur pulas dengan menggasak uang tunai Rp. 11.000.000 rupiah yang ada di dalam almari serta dua buah HP merk Oppo.

Bersama keduanya, polisi berhasil mengamankan sisa barang curian yakni HP merek Oppo dan bendo yang digunakan untuk mencuri. Akan tetapi uang tunai hasil kejahatan telah habis digunakan untuk bersenang-senang.

Saat ini dua tersangka ditahan di rutan Mapolres Blora, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengharuskan mereka mendekam di balik jeruji besi paling tidak selama 7 tahun. (res-infoblora)


Demikianlah Artikel Dua Orang Pencuri Uang Rp 11 Juta Milik Warga Botoreco Ditangkap

Sekianlah artikel Dua Orang Pencuri Uang Rp 11 Juta Milik Warga Botoreco Ditangkap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Orang Pencuri Uang Rp 11 Juta Milik Warga Botoreco Ditangkap dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/10/dua-orang-pencuri-uang-rp-11-juta-milik.html