DPRD Lamsel Bahas 8 Ranperda

DPRD Lamsel Bahas 8 Ranperda - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Lamsel Bahas 8 Ranperda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Lamsel Bahas 8 Ranperda
link : DPRD Lamsel Bahas 8 Ranperda

Baca juga


DPRD Lamsel Bahas 8 Ranperda

Kalianda, Kaliandanews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) membahas Penyampaian 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat Paripurna digelar aula rapat utama gedung dewan setempat, Senin (16/10) sore.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat, Hendry Rosyadi serta didampingi Wakil Ketua I Fahrurrozi, Wakil Ketua III Hj. Roslina dan turut juga hadir Bupati, Zainudin Hasan, Wakil Bupati, Nanang Ermanto, dan kepala satuan kerja.

Dalam paripurna itu, Zainudin Hasan menyampaikan langsung usulan 8 Ranperda tersebut untuk dibahas bersama dengan DPRD setempat.

Delapan Raperda yang diajukan oleh Bupati Lamsel diantaranya, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
style="text-align: justify;">
Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan. Ranperda tentang Perubahan Perda (Peraturan Daerah) nomor 6 tahun 2015 tentang Perintahan Desa dan Badan Permusyaratan Desa.

Kemudian Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 7 tahun 2012, tentang Retribusi Pencetakan KTP Elektronik dan Akta Pencatatan Sipil.

Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Sarang Burung Walet, Ranperda pencabuatan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 2013-2023.

Dan Ranperda Perubahan kedua Perda nomor 21 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal di Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa Kalianda.

Dalam sambutannya Zainudin mengatakan, maksud dan tujuan dari semua ranperda tersebut, untuk kepentingan bersama dengan harapan sebagai kebutuhan mendasar bagi masyarakat.

"Harapan kami, ranperda yang diusulkan ini dapat dibahas bersama rekan kerja kami yaitu DPRD Lamsel," pungkas Zainudin.


Demikianlah Artikel DPRD Lamsel Bahas 8 Ranperda

Sekianlah artikel DPRD Lamsel Bahas 8 Ranperda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Lamsel Bahas 8 Ranperda dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/10/dprd-lamsel-bahas-8-ranperda.html

Related Posts :