Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman
link : Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

Baca juga


Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

BERITA MALUKU. Terdakwa pemilik 0,011 gram narkoba jenis sabu, Roy Yosep, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Mercy de Lima.

"Kami juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU sesuai pasal 112 Undang-Undang (UU) NO. 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dan kepadanya dikenakan pasal 127 UU tersebut," kata penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin, di Ambon, Selasa (19/9/2017).

Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin
ketua majelis hakim PN Ambon, Amaye Yambeyabdi dengan agenda mendengarkan pembelaan PH atas dakwaan jaksa.

Menurut dia, permintaan keringanan hukuman kepada majelis hakim agar kliennya divonis lebih ringan dan bisa mengikuti program rehabilitasi sosial sesuai pasal 56 dan pasal 103 Uu narkotika.

"Tuntutan ancaman hukuman penjara yang disampaikan jaksa dinilai terlalu tinggi, sementara barang bukti yang didapat lebih kecil dan beratnya hanya 0,011 gram," kata Djidon.

Roy Yosep adalah seorang warga Galala, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) yang ditangkap saksi Andre Mairuhu dan La Djemi yang merupakan anggota kepolisian pada 17 Maret 2017 karena memiliki satu paket narkoba jenis sabu.

Barang bukti yang disita dari tangan terdakwa didapatkan dari seorang pelaku lain bernama Melky setelah bertransaksi melalui telpon genggam(hp) dan Melky saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian penyidik kepolisian bersama JPU Kejati Maluku menjerat terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Demikianlah Artikel Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

Sekianlah artikel Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/09/pemilik-sabu-minta-majelis-hakim.html

Related Posts :