Lakukan Reses, Kumaat Terima Aspirasi Warga Soal Pelimpahan Kewenangan Ijin Reklamasi

Lakukan Reses, Kumaat Terima Aspirasi Warga Soal Pelimpahan Kewenangan Ijin Reklamasi - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lakukan Reses, Kumaat Terima Aspirasi Warga Soal Pelimpahan Kewenangan Ijin Reklamasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lakukan Reses, Kumaat Terima Aspirasi Warga Soal Pelimpahan Kewenangan Ijin Reklamasi
link : Lakukan Reses, Kumaat Terima Aspirasi Warga Soal Pelimpahan Kewenangan Ijin Reklamasi

Baca juga


Lakukan Reses, Kumaat Terima Aspirasi Warga Soal Pelimpahan Kewenangan Ijin Reklamasi

Foto : Teddy A H Kumaat saat melakukan reses di Kelurahan Wenang
MANADO,Elnusanews - Warga masyarakat yang ada di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado mempertanyakan kewenangan reklamasi yang telah beralih dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi, seperti kewenangan ijin reklamasi pantai yang ada di kawasan Mega Mas dan Mantos. Pasalnya menurut para warga, saat ini peralihan kewenangan sulit diketahui.

Hal tersebut dikatakan salah satu warga, saat anggota DPRD provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Teddy A H Kumaat SE, melaksanakan reses II tahun 2017 di kelurahan tersebut. Kamis (21/09) malam.

"Apakah kewenangan ijin reklamasi terbatas hanya pada pemerintah kota atau sudah beralih ke pemerintah provinsi," tanya salah satu warga.

Selain itu, warga juga meminta agar saluran drainase yang ada di Kota Manado dapat dibenahi sehingga saat musim hujan datang tidak terjadi banjir.

"Mohon pengaturan drainase lebih baik lagi, sehingga tidak terjadi banjir,"tambahnya.

Menanggapi kedua hal tersebut, Kumaat yang juga mantan wakil Walikota Manado mengatakan untuk permasalahan kewenangan pemberian izin untuk reklamasi dan pesisir pantai sudah menjadi kewenangan dari provinsi sulut.

 "Memang ditahun 1990 an masih menjadi kewenangannya Pemkot Manado, Namun untuk mulai tahun ini perijinan reklamasi dan daerah pesisir sudah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi," jelas Kumaat.

Sementara itu, politisi Partai PDIP ini juga menjelaskan terkait dengan saluran drainase yang ada di Kota Manado, pemerintah provinsi telah membangun bendungan Kuwil yang ada Minut untuk mengatasi bahaya banjir yang tip tahunnya melanda Kota Manado.

"Terkait mengantispasi bahaya banjir di Kota Manado, selain mengoptimalkan lsaluran drainase yang ada, pemprov saat ini sementara membuat pembangunan Kuwil untuk mengantisipasi banjir di Kota Manado," kuncinya.

Foto : Penyerahan bantuan mesin Katinting untuk kelompok Nelayan di kelurahan Wenang Selatan
Dalam kesempatan tersebut, Kumaat yang duduk di komisi II DPRD Sulut membidangi perekonomianmenyerahkan bantuan berupa 2 buah mesin katiting yang diberikan kepada kelompok nelayan yang di kelurahan Wenang.


Demikianlah Artikel Lakukan Reses, Kumaat Terima Aspirasi Warga Soal Pelimpahan Kewenangan Ijin Reklamasi

Sekianlah artikel Lakukan Reses, Kumaat Terima Aspirasi Warga Soal Pelimpahan Kewenangan Ijin Reklamasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lakukan Reses, Kumaat Terima Aspirasi Warga Soal Pelimpahan Kewenangan Ijin Reklamasi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/09/lakukan-reses-kumaat-terima-aspirasi.html