Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Terminal Dilanjutkan, Sejumlah Saksi Diperiksa

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Terminal Dilanjutkan, Sejumlah Saksi Diperiksa - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Terminal Dilanjutkan, Sejumlah Saksi Diperiksa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Terminal Dilanjutkan, Sejumlah Saksi Diperiksa
link : Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Terminal Dilanjutkan, Sejumlah Saksi Diperiksa

Baca juga


Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Terminal Dilanjutkan, Sejumlah Saksi Diperiksa

BERITA MALUKU. Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mulai melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan terminal transit tipe B di Desa Passo, Baguala, Kota Ambon, dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Pascapenetapan tiga orang sebagai tersangka, penyidik mulai memanggil sejumlah saksi lainnya guna dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sementara dilakukan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (5/9/2017).

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, masing-masing berinisial AU alias Angga, AGL alias Amir, dan JLM alias John.

Sammy mengatakan AU adalah mantan PPTK Dinas Perhubungan Kota Ambon sejak 2007 hingga 2011. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor
B-1235/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.

AGL yang bekerja sebagai seorang wiraswasta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1236/S.1/Fd.1/08/2017, sedangkan JLM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1237/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.

"Sugih Carvalo selaku jaksa penyidik pada Kantor Kejati Maluku, Senin (4/9), telah melakukan pemeriksaan terhadap ML (direksi teknis) sebagai saksi untuk tersangka JLM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pekerjaan pembangunan terminal transit tipe B di Passo Tahun Anggaran 2008 dan 2009 dari pukul 10.00 WIT," katanya.

Saksi ML dimintai keterangan hingga pukul 12.00 WIT dan dilanjutkan hingga sore hari serta mendapat sekitar 30 pertanyaan dari jaksa penyidik.

"Masih ada pihak lain yang akan dipanggil hari ini untuk pemeriksaan lanjutan, baik terhadap tersangka JLM maupun tersangka lainnya masing-masing AGL dan AU," ujar Sammy.

Dana pembangunan terminal transit tipe B, khususnya untuk Tahun Anggaran 2008 dan 2009, belasan miliar rupiah, sedangkan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Total dana yang telah digelontorkan Pemkot Ambon untuk membangun terminal transit itu sejak 2007 hingga 2015 sudah lebih dari Rp55 miliar.


Demikianlah Artikel Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Terminal Dilanjutkan, Sejumlah Saksi Diperiksa

Sekianlah artikel Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Terminal Dilanjutkan, Sejumlah Saksi Diperiksa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Terminal Dilanjutkan, Sejumlah Saksi Diperiksa dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/09/kasus-dugaan-korupsi-anggaran-terminal.html

Related Posts :