DPRD Bantah Kecipratan Anggaran KPU Maluku Tahap Pertama

DPRD Bantah Kecipratan Anggaran KPU Maluku Tahap Pertama - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Bantah Kecipratan Anggaran KPU Maluku Tahap Pertama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Bantah Kecipratan Anggaran KPU Maluku Tahap Pertama
link : DPRD Bantah Kecipratan Anggaran KPU Maluku Tahap Pertama

Baca juga


DPRD Bantah Kecipratan Anggaran KPU Maluku Tahap Pertama

BERITA MALUKU. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra membantah rumor yang berkembang bahwa anggota legislatif kecipratan dana KPU yang dicairkan tahap pertama sebesar Rp15 miliar.

"Saya yakin itu tidak terjadi di komisi maupun lembaga legislatif. Biarlah masyarakat yang menilai. Akan tetapi, yang jelas tidak ada," kata Amir Rumra di Ambon, Selasa (26/9/2017).

Terkait dengan penganggaran KPU sesuai amanat tatib DPRD, KPU mitra dengan Komisi A dan dirinya sebagai anggota ikut rapat mediasi karena ada "deadlock" antara tim anggaran pemprov dan KPU terkait dengan besaran pagu anggaran yang diajukan.

Komisi mengundang KPU dengan tim anggaran pemprov antara lima sampai enam kali pertemuan karena konsultasi KPU dengan tim anggaran tidak ada kesepakatan.

Sesuai dengan mekanisme, kata dia, DPRD yang diamanatkan dalam tatib, Komisi A melakukan laporan
secara teknis kepada pimpinan dewan, lalu tim anggaran juga menyurati pimpinan untuk mendapat persetujuan guna pelaksanaan rapat paripurna karena diberi batas waktu hingga 30 Agustus 2017.

Komisi A cuma sebatas memfasilitasi. Ternyata juga ada surat yang dilayangkan tim anggaran eksekutif kepada pimpinan dewan untuk mendapatkan persetujuan karena batas waktunya 30 Agustus.

"Komisi itu bagian dari alat kelengkapan dewan yang bermitra dengan KPU dan mekanisme tertinggi adalah paripurna. Akan tetapi, selanjutnya saya tidak tahu karena ada kunjungan ke dapil dan seharusnya itu lewat paripurna untuk pengambilan keputusan tertinggi," katanya.

Dalam pelaksanaan Pilgub 2013, KPU Maluku hanya mengusulkan Rp115 miliar. Sekarang ini, naik menjadi Rp205 miliar sehingga terjadi "deadlock" karena tim anggaran pemprov mengacu pada pilkada lima tahun lalu.

Sementara itu, KPU mengacu pada PKPU yang baru dan banyak hal yang terjadi perubahan karena ada kenaikan biaya honor dan sosialisasi pasangan balon dilakukan masing-masing kandidat. Akan tetapi, sekarang ini domainnya di KPU.

Batas penandatanganan NPHD itu pada tanggal 30 Agustus 2017 sehingga anggaran itu nanti dibagi sebagian untuk APBD Perubahan 2017 dan sisanya dalam APBD murni 2018. Hal ini mengingat penahapan pilkada sudah jalan sehingga pencairan dana ini mendukung program mereka.


Demikianlah Artikel DPRD Bantah Kecipratan Anggaran KPU Maluku Tahap Pertama

Sekianlah artikel DPRD Bantah Kecipratan Anggaran KPU Maluku Tahap Pertama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Bantah Kecipratan Anggaran KPU Maluku Tahap Pertama dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/09/dprd-bantah-kecipratan-anggaran-kpu.html

Related Posts :