Djafarudin Hamu Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Aru

Djafarudin Hamu Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Aru - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Djafarudin Hamu Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Aru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Djafarudin Hamu Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Aru
link : Djafarudin Hamu Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Aru

Baca juga


Djafarudin Hamu Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Aru

BERITA MALUKU. Djafarudin Hamu dilantik saat rapat paripurna istimewa dalam rangka peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang digelar di geundung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupten Kepulauan Aru itu, Selasa (26/9/2017).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Andreas Limbers, berlangsung secara sederhana dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah organsasi perangkat daerah lainnya.

Djafarudin Hamu merupakan politisi partai Golkar menggantikan Almarhum Marthen Tuhumuri yang meninggal dunia belum lama ini. Dia merupakan pemenang kedua pemilihan legislatif dari partai Golkar Aru setelah pada pemilihan legislatif tahun 2014.

“Terkait dengan pelaksana rapat paripurna istimewa DPRD pada hari ini, perlu kami sampaikan
apresiasi dan dukungan pemerintah kabupaten kepulauan Aru terhadap pelaksana fungsi, tugas dan wewenang DPRD terhadap perepatan pergantian antar waktus esuai dengan perundang undangan yang berlaku,” kata Bupati Aru, Johan Gonga saat menyampaikan sambutannya.

Dijelaskan, sesuai mekanisme PAW DPRD sebagaimana terkandung dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada paragraph 14 tentang PAW dan pemberhentian sementara khususnya pasal 193 huruf a tentang anggota DPRD kabupaten/kota PAW karena meninggal dunia.

Selaku pimpinan kepala daerah, Bupati menyampaikan selamat kepada saudara yang dilantik dan telah melaksanakan sumpah dan janji penggantian antar waktu anggota DPR masa jabatan 2014-2019 yang tentunya akan memperkuat posisi DPRD Kabupaen julukan jargaria ini dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.

“Sebagai bupati dan wakil bupatikepulauan Aru masa baki2016-2021 dalam kurun dalam kurun waktu 2 tahun ini telah terjalin kemitraan dengan DPRD. Untuk itu, patut sekali lagi kami sampaikan penghargaan yang setinggi tingginya Orang nomor satu ini mengharapkan selalu dapat bergandeng tangan antar pemerintah dibawah kepemimpinannya bersama para wakil rakyat guna memberikan terbaik untuk pembangunan Aru ke depan. (Iman)


Demikianlah Artikel Djafarudin Hamu Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Aru

Sekianlah artikel Djafarudin Hamu Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Aru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Djafarudin Hamu Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Aru dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/09/djafarudin-hamu-dilantik-sebagai-paw.html

Related Posts :