Judul : Soal HGU di Sangtombolang, Dirut PT KKI Bakal Dipolisikan
link : Soal HGU di Sangtombolang, Dirut PT KKI Bakal Dipolisikan
Soal HGU di Sangtombolang, Dirut PT KKI Bakal Dipolisikan
DEPROV,Elnusanews - Polemik Lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Bolangat Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow yang sebelumnya persawahan dan kemudian dialih fungsikan jadi lahan pengembangan kelapa sawit jadi polemik berkepanjangan. Pasalnya, masyarakat di desa tersebut terancam kehilangan mata pencaharian sebagai petani. Bagaimana tidak, aktifitas tanam padi harus terhenti akibat tindakan pihak PT. Karunia Kasih Indah (KKI) dengan sengaja melakukan pengerusakan irigasi yang notabene merupakan aset pemprov untuk mengairi sawah milik warga.
Bisa dibayangkan berapa kerugian masyarakat atas lahan seluas 200 Hektare (Ha) yang tak bisa lagi ditanami padi. Menurut keterangan warga, dalam setahun bisa panen hingga dua kali. Dan dari keterangan Kepala BPP Kecamatan Sangtombolang, produksi padi sawah di lahan itu bisa mencapai 4,5 hingga 5 Ton per Ha GKG, sehingga dalam sekali panen bisa mencapai kurang lebih 1.000 Ton GKG. Bila setahun dua kali panen dengan IP 2,0 hingga 2,5 maka bisa dihasilkan 2000 hingga 2500 Ton GKG atau setara 1.450 Ton beras atau 1.450.000 Kg. Diasumsikan Rp.8 ribu per kilogram maka diperkirakan petani kehilangan pendapatan sebesar Rp.11,6 miliar setiap tahun.
Ironisnya, lahan milik petani seluas 30 Ha pun ikut gagal panen akibat tidak dialiri lagi pengairan karena irigasi rusak.
Miris, padahal program unggulan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah pertanian. Namun, kenyataannya justru lahan pertanian di daerah penghasil beras terbesar di Sulut harus kehilangan miliaran rupiah per tahun.
style="text-align: justify;">
Atas dasar ini, Ir. Julius Jems Tuuk saat hearing Lintas Komisi yakni Komisi I, Komisi II, Komisi III DPRD Sulut dengan Dinas PU Provinsi, Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Perkebunan Provinsi juga inti permasalahan PT.KKI, Senin (14/8/2017) dengan lantang mengatakan akan melaporkan Dirut PT.KKI ke Kapolda Sulut.
"Ecek yang terjadi saat ini, saya tidak membela warga karena mereka bukan memiliki hak secara langsung atas lahan, tapi menjadi konsen saya ketika datang pengusaha merusak lahan-lahan produktif untuk menghasilkan beras. Ini mengusik saya," ujar Tuuk di hearing.
Ditambahkan lagi, PT.KKI telah melakukan pengrusakan secara masiv. "Itu yang saya lihat di lapangan. Untuk itu saya akan melaporkan anda (dirut) ke Kapolda Sulut, secara langsung untuk menguji yang bapak katakan bahwa tidak dilakukan pengrusakan di lokasi. Saya punya banyak foto, ada kurang lebih 58 jurnalis turun ke lapangan. Kita akan uji di lapangan," lantang Legislator PDIP ini.
Namun demikian Tuuk setuju bila Provinsi Sulut membutuhkan investasi, tapi harus benar benar memberikan solusi kepada rakyat Bolangat.
"Bukan bapak datang dan memeras, bahkan tanpa disadari yang terjadi tak lebih dari lost generation. Rakyat Bolangat tidak akan dapat uang lebih," tegas dia.
Untuk itu usul Tuuk di hearing, agar meningkatkan status hearing jadi pansus.
"Kenapa? PU Provinsi tahun 2015 telah membangun irigasi senilai 3,2 miliar, PU Kabupaten hampir 400 juta, tidak dipakai sudah rusak, ini mubasir. Disamping itu, ijin ijin yang disampaikan seperti tumpang tindi. Ingat, kasus ini adalah kasus pidana dan saya bertanggung jawab penuh juga mengambil alih tanggung jawab rakyat Bolangat di lembaga Kepolisian dan Pengadilan," pungkas Tuuk, disambut terpuk tangan warga Bolangat yang ikut hadir di hearing. (RaKa)
Atas dasar ini, Ir. Julius Jems Tuuk saat hearing Lintas Komisi yakni Komisi I, Komisi II, Komisi III DPRD Sulut dengan Dinas PU Provinsi, Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Perkebunan Provinsi juga inti permasalahan PT.KKI, Senin (14/8/2017) dengan lantang mengatakan akan melaporkan Dirut PT.KKI ke Kapolda Sulut.
"Ecek yang terjadi saat ini, saya tidak membela warga karena mereka bukan memiliki hak secara langsung atas lahan, tapi menjadi konsen saya ketika datang pengusaha merusak lahan-lahan produktif untuk menghasilkan beras. Ini mengusik saya," ujar Tuuk di hearing.
Ditambahkan lagi, PT.KKI telah melakukan pengrusakan secara masiv. "Itu yang saya lihat di lapangan. Untuk itu saya akan melaporkan anda (dirut) ke Kapolda Sulut, secara langsung untuk menguji yang bapak katakan bahwa tidak dilakukan pengrusakan di lokasi. Saya punya banyak foto, ada kurang lebih 58 jurnalis turun ke lapangan. Kita akan uji di lapangan," lantang Legislator PDIP ini.
Namun demikian Tuuk setuju bila Provinsi Sulut membutuhkan investasi, tapi harus benar benar memberikan solusi kepada rakyat Bolangat.
"Bukan bapak datang dan memeras, bahkan tanpa disadari yang terjadi tak lebih dari lost generation. Rakyat Bolangat tidak akan dapat uang lebih," tegas dia.
Untuk itu usul Tuuk di hearing, agar meningkatkan status hearing jadi pansus.
"Kenapa? PU Provinsi tahun 2015 telah membangun irigasi senilai 3,2 miliar, PU Kabupaten hampir 400 juta, tidak dipakai sudah rusak, ini mubasir. Disamping itu, ijin ijin yang disampaikan seperti tumpang tindi. Ingat, kasus ini adalah kasus pidana dan saya bertanggung jawab penuh juga mengambil alih tanggung jawab rakyat Bolangat di lembaga Kepolisian dan Pengadilan," pungkas Tuuk, disambut terpuk tangan warga Bolangat yang ikut hadir di hearing. (RaKa)
Demikianlah Artikel Soal HGU di Sangtombolang, Dirut PT KKI Bakal Dipolisikan
Sekianlah artikel Soal HGU di Sangtombolang, Dirut PT KKI Bakal Dipolisikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Soal HGU di Sangtombolang, Dirut PT KKI Bakal Dipolisikan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/08/soal-hgu-di-sangtombolang-dirut-pt-kki.html