Judul : Rindengan: Hukum Menanti Bagi Setiap Penyelewengan Dandes
link : Rindengan: Hukum Menanti Bagi Setiap Penyelewengan Dandes
Rindengan: Hukum Menanti Bagi Setiap Penyelewengan Dandes
MINSEL,Elnusanews - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang di Wakili Sekdakab Drs. Danny Rindengan, MSi menghadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa dan TP4 yang di selenggarakan di Aula Waleta (24/8/2017). Sekdakab Drs.Danny Rindengan, MSi dalam pemaparannya mengatakan, sesuai dengan program Nawacita Presiden Djoko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam kerangka NKRI, setiap perangkat Desa diharapkan mampu mengalokasikan/mengelola setiap Dana Desa dengan baik, jelas, transparan dan sesuai keperuntukannya. Sebab, "ini merupakan program yang sangat baik dan menyentuh serta harus dijalankan dengan sebaik
mungkin" katanya. Sembari mengingatkan perlu adanya perhatian bagi setiap perangkat Desa untuk tidak sembarang menyalahgunakan setiap anggaran di luar skala prioritas seperti Program Kegiatan di Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Seperti yang dijelaskan, bahwa (Pembangunan Desa) yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa, kwalitas hidup Manusia serta penanggulangan Kemiskinan. Sedangkan (Pemberdayaan Masyarakat Desa) mempunyai arti, untuk meningkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Bilamana ini dilakukan tidak sesuai dengan keperuntukannya (tepat sasaran), pasti kita akan berhadapan dengan masalah hukum. "Sekiranya ini menjadi perhatian bagi kita semua untuk selalu menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat membuat kita terperangkap serta terus mengedepankan kesejahteraan umum Masyarakat ketimbang kepentingan pribadi" himbau Rindengan. Sekdakab Mitra Farry Liwe, Unsur Forkopimda, Kadis PMD Evert Poluakan, Camat serta seluruh Kumtua Se Minsel-Mitra, hadir dalam Sosialisasi yang di sponsori oleh Kejaksaan Negeri (KEJARI) Minahasa Selatan. (Rela)
Demikianlah Artikel Rindengan: Hukum Menanti Bagi Setiap Penyelewengan Dandes
Sekianlah artikel Rindengan: Hukum Menanti Bagi Setiap Penyelewengan Dandes kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Rindengan: Hukum Menanti Bagi Setiap Penyelewengan Dandes dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/08/rindengan-hukum-menanti-bagi-setiap.html