Polres Minsel "Ciduk" Pengecer Togel Bersama Babuk Senilai 1.365.000

Polres Minsel "Ciduk" Pengecer Togel Bersama Babuk Senilai 1.365.000 - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Minsel "Ciduk" Pengecer Togel Bersama Babuk Senilai 1.365.000, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Minsel "Ciduk" Pengecer Togel Bersama Babuk Senilai 1.365.000
link : Polres Minsel "Ciduk" Pengecer Togel Bersama Babuk Senilai 1.365.000

Baca juga


Polres Minsel "Ciduk" Pengecer Togel Bersama Babuk Senilai 1.365.000


MINSEL, Elnusanews- Keseriusan Kapolres Arya Perdana dalam memberantas peredaran Judi Togel di Wilayah hukum kepolisian Resort Minahasa Selatan, tak main-main. Buktinya (7/8/2017) kemarin, melalui Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan kembali membongkar sindikat judi toto gelap (togel) yang sementara beroperasi di Kecamatan Motoling Barat tepatnya Desa Raanan Baru. 

Kapolres Minahasa Selatan AKBP. Arya Perdana, SH.SIK.MSI di temui di ruang kerjanya (8/8/2017) ikut membenarkan adanya penangkapan tersangka judi Togel tersebut. 

"Benar, kami telah menahan kedua tersangka masing-masing TL alias (Tino) 34 Tahun dan VR alias (Veky) 55 Tahun yang merupakan pengecer bersama dengan barang bukti berupa uang Rp 1.365.000 dan buku rekapan serta satu buah kendaraan jenis Honda Blade" cetusnya. 

Ditambahkannya, penangkapan ini bermula atas laporan Warga Masyarakat setempat yang merasa resah akan keberadaan Judi Toto Gelap (Togel). Seraya meminta kerjasama dari semua element masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan/mengetahui keberadaan judi Togel. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 5 Tahun penjara. (Rela)


Demikianlah Artikel Polres Minsel "Ciduk" Pengecer Togel Bersama Babuk Senilai 1.365.000

Sekianlah artikel Polres Minsel "Ciduk" Pengecer Togel Bersama Babuk Senilai 1.365.000 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Minsel "Ciduk" Pengecer Togel Bersama Babuk Senilai 1.365.000 dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/08/polres-minsel-ciduk-pengecer-togel.html