Judul : Polres Halmahera Utara Usut Dugaan Korupsi Dana Desa
link : Polres Halmahera Utara Usut Dugaan Korupsi Dana Desa
Polres Halmahera Utara Usut Dugaan Korupsi Dana Desa
BERITA MALUKU. Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut) meningkatkan status kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 di Kecamatan Kao Barat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Irvan Indarta melalui siaran pers yang diterima Antara, Senin (28/8/2017), mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maka kasus dugaan korupsi ADD dan DD di salah satu desa di kecamatan Kao Barat ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi ADD dan DD disalah
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Irvan Indarta melalui siaran pers yang diterima Antara, Senin (28/8/2017), mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maka kasus dugaan korupsi ADD dan DD di salah satu desa di kecamatan Kao Barat ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi ADD dan DD disalah
desa di Kao Barat, maka statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan, " ujar Kapolres Halmahera Utara AKBP Irvan Indarta.
Selain itu, ketika disinggung soal kerugian negara, Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa telah terjadi kerugian negara pada ADD dan DD tahun 2015 sebesar Rp 119 juta atau sekitar 24-25 persen dari total anggaran.
"Memang, sesuai dengan hasil audit BPKP telah terjadi unsur kerugian Negara dalam kasus yang saat ini ditangani oleh penyidik," katanya.
Oleh karena itu, kata Kapolres Halut, pihak terkait mulai dari perangkat desa hingga instansi terkait juga sudah dimintai keterangan soal kasus tersebut.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan ADD dan DD," ujarnya.
Bahkan, dugaan korupsi ADD dan DD yang dilakukan oleh Kepala Desa bermula dari adanya keluhan warga akibat pengelolaan anggarannya tidak transparan dan laporan reallisasi tidak sama dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, ketika disinggung soal kerugian negara, Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa telah terjadi kerugian negara pada ADD dan DD tahun 2015 sebesar Rp 119 juta atau sekitar 24-25 persen dari total anggaran.
"Memang, sesuai dengan hasil audit BPKP telah terjadi unsur kerugian Negara dalam kasus yang saat ini ditangani oleh penyidik," katanya.
Oleh karena itu, kata Kapolres Halut, pihak terkait mulai dari perangkat desa hingga instansi terkait juga sudah dimintai keterangan soal kasus tersebut.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan ADD dan DD," ujarnya.
Bahkan, dugaan korupsi ADD dan DD yang dilakukan oleh Kepala Desa bermula dari adanya keluhan warga akibat pengelolaan anggarannya tidak transparan dan laporan reallisasi tidak sama dengan kondisi di lapangan.
Demikianlah Artikel Polres Halmahera Utara Usut Dugaan Korupsi Dana Desa
Sekianlah artikel Polres Halmahera Utara Usut Dugaan Korupsi Dana Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polres Halmahera Utara Usut Dugaan Korupsi Dana Desa dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/08/polres-halmahera-utara-usut-dugaan.html