Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program BINMATKUM Th.2017 Kejaksaan Negeri Kab.Proboplinggo di SMAN 1 Gending

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program BINMATKUM Th.2017 Kejaksaan Negeri Kab.Proboplinggo di SMAN 1 Gending - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program BINMATKUM Th.2017 Kejaksaan Negeri Kab.Proboplinggo di SMAN 1 Gending, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program BINMATKUM Th.2017 Kejaksaan Negeri Kab.Proboplinggo di SMAN 1 Gending
link : Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program BINMATKUM Th.2017 Kejaksaan Negeri Kab.Proboplinggo di SMAN 1 Gending

Baca juga


Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program BINMATKUM Th.2017 Kejaksaan Negeri Kab.Proboplinggo di SMAN 1 Gending

Reporter : Yono
Rabu 09 Agustus 2017




GENDING – Untuk memberikan pemahaman tentang penegakan hukum sejak dini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada para pelajar.

Salah satunya kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Binmatkum Tahun 2017 yang dilaksanakan di SMAN I Gending, Rabu (9/8/2017). Acara ini di ikuti 316 siswa/siswi pelajar Kelas XI dari SMAN I Gending dan SMA Muhammadiyah 3 Gending.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Joko Wuryanto yang bertindak sebagai narasumber menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak di bangku sekolah.
justify;">“Setidaknya masyarakat khususnya pelajar dapat memahami mana perbuatan yang dapat berimplikasi hukum, mana yang tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” ujar Joko.
Pada penyuluhan tersebut juga disampaikan materi tentang isu yang menjadi trend di kalangan remaja yaitu dunia maya dan hingar bingar media sosial.
Joko Wuryanto mengingatkan agar para pelajar bijak bermedia sosial. “Jangan sampai menulis komentar berisi ujaran kebencian, SARA, dan perbuatan lain yang melanggar Undang-Undang ITE,” terang Joko.
Ditambahkan oleh Joko, Kejaksaan membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat khususnya pelajar yang ingin mengenal dan memahami hukum. “Kejaksaan bukan untuk ditakuti tetapi sebagai partner untuk bersama mencegah tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” imbuhnya.
Penyuluhan yang berlangsung hingga tengah hari itu berjalan cukup interaktif. Para siswa di berikan kesempatan untuk bertanya segala hal tentang hukum. Banyaknya pertanyaan yang diberikan menunjukkan antusiasme peserta atas materi penyuluhan yang disampaikan hari itu.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut merupakan satu rangkaian dengan program Jaksa Masuk Sekolah yang juga merupakan program Kejaksaan untuk lebih dekat dan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada masyarakat.(i0n)


Demikianlah Artikel Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program BINMATKUM Th.2017 Kejaksaan Negeri Kab.Proboplinggo di SMAN 1 Gending

Sekianlah artikel Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program BINMATKUM Th.2017 Kejaksaan Negeri Kab.Proboplinggo di SMAN 1 Gending kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program BINMATKUM Th.2017 Kejaksaan Negeri Kab.Proboplinggo di SMAN 1 Gending dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/08/penyuluhan-dan-penerangan-hukum-program.html

Related Posts :