Judul : Open Bidding, Sekprov: Harus Bebas Narkoba dan Bebas Gangguan Jiwa
link : Open Bidding, Sekprov: Harus Bebas Narkoba dan Bebas Gangguan Jiwa
Open Bidding, Sekprov: Harus Bebas Narkoba dan Bebas Gangguan Jiwa
EDWIN SILANGEN SEKPROV SULUT |
gangguan kejiwaan. Hal ini disampaikan ketua panitia seleksi, Edwin Silangen, Selasa (15/08). "Ada berbagai syarat seperti wajib sampaikan surat keterangan bebas narkoba dari BNN atau Rumah sakit pemerintah. Kemudian surat keterangan bukan ODGK (Orang Dengan Gangguan Kejiwaan) dari RS Ratumbuysang,"tandas Silangen. Selain itu, lanjut Silangen peserta yang ikut mendaftar sudah harus sampaikan LHKPN ke KPK serta penyampaian SPT Tahunan. Dirinya menambahkan saat ini sudah banyak pejabat yang mendaftar diempat posisi JPT Pratama. "Sudah banyak. Sesuai tahapan ada seleksi berkas dan nantinya akan diumumkan peserta yang lolos berkas untuk mengikuti tahapan selanjutnya seperti Tes Assesment, uji makalah hingga wawancara,"sambungnya. Diketahui, 4 posisi JPT pratama yang open bidding masing-masing staf ahli bidang pemerintahan, kadis PUPR, Kadis Pertanian dan Peternakan, dan Kadis Ketahanan Pangan.
(ROKER)
(ROKER)
Demikianlah Artikel Open Bidding, Sekprov: Harus Bebas Narkoba dan Bebas Gangguan Jiwa
Sekianlah artikel Open Bidding, Sekprov: Harus Bebas Narkoba dan Bebas Gangguan Jiwa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Open Bidding, Sekprov: Harus Bebas Narkoba dan Bebas Gangguan Jiwa dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/08/open-bidding-sekprov-harus-bebas.html