OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan

OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan
link : OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan

Baca juga


OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan


DEPROV,Elnusanews - Nasib sembilan mantan Direksi dan Komisaris Bank SulutGo bak "dikebiri" hak-haknya. Pasalnya, hak yang berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Dana Tantiem yang berjumlah 13,5 miliar sampai sekarang tak kunjung dicairkan.

Padahal, sebelum berakhirnya masa jabatan para Direksi dan Komisaris ini, pihak pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 27 September 2016 mengamanatkan pengurus baru menyelesaikan segala hak direksi dan komisaris lama.


Atas hal tersebut, kesembilan mantan direksi dan komisaris pun melayangkan surat somasi kepada pengurus bank sulutgo baru yang tertuang dalam surat somasi tertanggal 17 April 2017, yang sayangnya surat tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.

Tak hanya melayangkan surat somasi, ternyata pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara juga telah memberikan "warning" kepada dewan komisaris bank sulutgo lewat surat resmi OJK tertanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani oleh ketua OJK Elyanus Pongsoda.

src="https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_ugR0TJX7zimJn2WmvpTuKvtg3ZBn76hEm2mQx_xCy2iAv9U8a7CGLjSlWM-oj7GxRBu0Q3ME_r=s0-d" width="180">
Dalam surat tersebut juga, OJK menyatakan keputusan dewan komisaris yang baru belum mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, terutama asas kewajaran yang berpotensi mengurangi keuntungan bank yang meliputi kewajiban pemberian insentif contest (IPC) triwulan III tahun 2016 kepada direksi dan komisaris lama.


OJK pun menyatakan pembagian Tantiem sebesar 7,50 persen dari laba bersih tahun buku 2016 kepada pengurus baru yang ditetapkan dalam akta RUPS no.8 tanggal 3 Maret 2017 tidak mengacu pada asas kepentingan perusahaan dan kewajaran sebagaimana yang diatur dalam undang-undang 40 tahun 2007, mengingat pengurus baru hanya berkontribusi sejak 25 Oktober 2016 dan 9 November 2016.

OJK menilai pembayaran THR 2 kali gaji kepada pengurus baru tidak mengacu pada pada peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016.


Merujuk pada beberapa catatan diatas, OJK meminta Dewan Komisaris dalam bertugas dan tanggung jawab harus mengacu pada perundang-undangan.

Selanjutnya OJK menegaskan keputusan yang diambil oleh pengurus yang dinilai tidak mengacu pada prinsip tata kelola yang baik bahkan dinilai cenderung mengurangi keuntungan Bank, OJK dapat melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RaKa)


Demikianlah Artikel OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan

Sekianlah artikel OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/08/ojk-sikapi-hak-mantan-direksi-dan.html

Related Posts :