Judul : OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan
link : OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan
OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan
DEPROV,Elnusanews - Nasib sembilan mantan Direksi dan Komisaris Bank SulutGo bak "dikebiri" hak-haknya. Pasalnya, hak yang berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Dana Tantiem yang berjumlah 13,5 miliar sampai sekarang tak kunjung dicairkan.
Padahal, sebelum berakhirnya masa jabatan para Direksi dan Komisaris ini, pihak pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 27 September 2016 mengamanatkan pengurus baru menyelesaikan segala hak direksi dan komisaris lama.
Atas hal tersebut, kesembilan mantan direksi dan komisaris pun melayangkan surat somasi kepada pengurus bank sulutgo baru yang tertuang dalam surat somasi tertanggal 17 April 2017, yang sayangnya surat tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.
src="https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_ugR0TJX7zimJn2WmvpTuKvtg3ZBn76hEm2mQx_xCy2iAv9U8a7CGLjSlWM-oj7GxRBu0Q3ME_r=s0-d" width="180">
OJK pun menyatakan pembagian Tantiem sebesar 7,50 persen dari laba bersih tahun buku 2016 kepada pengurus baru yang ditetapkan dalam akta RUPS no.8 tanggal 3 Maret 2017 tidak mengacu pada asas kepentingan perusahaan dan kewajaran sebagaimana yang diatur dalam undang-undang 40 tahun 2007, mengingat pengurus baru hanya berkontribusi sejak 25 Oktober 2016 dan 9 November 2016.
OJK menilai pembayaran THR 2 kali gaji kepada pengurus baru tidak mengacu pada pada peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016.
Merujuk pada beberapa catatan diatas, OJK meminta Dewan Komisaris dalam bertugas dan tanggung jawab harus mengacu pada perundang-undangan.
Selanjutnya OJK menegaskan keputusan yang diambil oleh pengurus yang dinilai tidak mengacu pada prinsip tata kelola yang baik bahkan dinilai cenderung mengurangi keuntungan Bank, OJK dapat melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RaKa)
Dalam surat tersebut juga, OJK menyatakan keputusan dewan komisaris yang baru belum mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, terutama asas kewajaran yang berpotensi mengurangi keuntungan bank yang meliputi kewajiban pemberian insentif contest (IPC) triwulan III tahun 2016 kepada direksi dan komisaris lama.
OJK pun menyatakan pembagian Tantiem sebesar 7,50 persen dari laba bersih tahun buku 2016 kepada pengurus baru yang ditetapkan dalam akta RUPS no.8 tanggal 3 Maret 2017 tidak mengacu pada asas kepentingan perusahaan dan kewajaran sebagaimana yang diatur dalam undang-undang 40 tahun 2007, mengingat pengurus baru hanya berkontribusi sejak 25 Oktober 2016 dan 9 November 2016.
OJK menilai pembayaran THR 2 kali gaji kepada pengurus baru tidak mengacu pada pada peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016.
Merujuk pada beberapa catatan diatas, OJK meminta Dewan Komisaris dalam bertugas dan tanggung jawab harus mengacu pada perundang-undangan.
Selanjutnya OJK menegaskan keputusan yang diambil oleh pengurus yang dinilai tidak mengacu pada prinsip tata kelola yang baik bahkan dinilai cenderung mengurangi keuntungan Bank, OJK dapat melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RaKa)
Demikianlah Artikel OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan
Sekianlah artikel OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel OJK Sikapi Hak Mantan Direksi Dan Komisaris BSG Yang Belum Dicairkan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/08/ojk-sikapi-hak-mantan-direksi-dan.html