Kapolresta Tangerang Instruksikan Tindaklanjuti Kasus Ali

Kapolresta Tangerang Instruksikan Tindaklanjuti Kasus Ali - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kapolresta Tangerang Instruksikan Tindaklanjuti Kasus Ali, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kapolresta Tangerang Instruksikan Tindaklanjuti Kasus Ali
link : Kapolresta Tangerang Instruksikan Tindaklanjuti Kasus Ali

Baca juga


Kapolresta Tangerang Instruksikan Tindaklanjuti Kasus Ali

Tangerang, info breaking newsKapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan pembuangan orang di Masjid Al Barokah, Kampung Bongborongan, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Rabu (16/8/2017).

"Saya peritahkan Kasatreskrim untuk melakukan penyelidikan atas kasus itu," ungkap Kapolres Alif, kepada wartawan melalui sambungan telepon selulernya.

Menurutnya, jika memang benar bahwa korban yang ditemukan warga dalam kondisi kritis itu dilakukan dengan sengaja, maka hal tersebut merupakan sebuah tindakan pidana.

Dia, mengaku akan mengusut tuntas kasus itu hungga pelakunya ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.

"Ini tindakan yang tidak manusiawi. Kalau benar korban sengaja dibuang, maka ini merupakan tindak pidana dan kami akan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya di berbagai media online, Ali Ahman (50), warga Kampung Cipari, RT004/005, Kelurahan Cisarua, Bogor, ditemukan warga tergeletak dalam kondisi lemas tak berdaya di Masjid Jami Al Barokah, Kampung Bongborongan RT03/04, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/8/2017).

Informasi yang dihimpun sebelumnya, korban yang diduga menderita penyakit lepra ini sengaja ditinggal di Masjid Al Barokah Jayanti oleh orang tak dikenal dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza, pada Selasa (15/8/2017).

Ali, yang mengenakan celana bahan hitam dengan baju kaos lengan panjang berwarna abu- abu diketahui mengantongi identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.

Guna mendapatkan perawatan intensif, petugas Satpol PP Kecamatan Jayanti membawa korban ke Rumah Sakit Umum Tangerang.*** Johanda Sianturi.


Demikianlah Artikel Kapolresta Tangerang Instruksikan Tindaklanjuti Kasus Ali

Sekianlah artikel Kapolresta Tangerang Instruksikan Tindaklanjuti Kasus Ali kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kapolresta Tangerang Instruksikan Tindaklanjuti Kasus Ali dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/08/kapolresta-tangerang-instruksikan.html