Imigrasi Ambon Masih Tahan WNA Asal Myanmar

Imigrasi Ambon Masih Tahan WNA Asal Myanmar - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Imigrasi Ambon Masih Tahan WNA Asal Myanmar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Imigrasi Ambon Masih Tahan WNA Asal Myanmar
link : Imigrasi Ambon Masih Tahan WNA Asal Myanmar

Baca juga


Imigrasi Ambon Masih Tahan WNA Asal Myanmar

BERITA MALUKU. Kantor Imigrasi Kelas I Ambon hingga kini masih menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar dengan identitas Atung (55).

"Kita menahan yang bersangkutan sejak 10 Juli 2017 setelah ada laporan dari masyarakat desa Passo, kecamatan Baguala, Kota Ambnon terkait keberagaannya di sana," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Mas Budi Priyatno di Ambon, Senin (21/8/2017).

Kantor Imigrasi kelas I Ambon sudah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta untuk proses memulangkan yang bersangkutan, namun sampai sekarang ini belum ada jawaban.

Dia menjelaskan, kemungkinan saja pihak Kedutaan Besar Myanmar hingga kini belum dapat berkomunikasi dengan keluarga yang diberikan alamat oleh bersangkutan.

"Kalau
memang sudah ada hubungan pembicaraan antara Kedutaan dengan keluarga yang bersangkutan dan menyatakan bahwa benar warga Myanmar yang namanya Atung (55) itu berarti proses pemulangannya tidak lama lagi," ujar Mas Budi.

Karena masalah satu-satunya proses pemulangan warga Myanmar ini adalah dokumen dari pihak Kedutaan, sedangkan dari Imigrasi Ambon sudah tidak ada masalah tinggal proses pemulangan saja.

"Apalagi pihak Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration atau- IOM) sudah bersedia untuk memfasilitasi yang bersangkutan untuk proses pemulangan," katanya.

Karena itu, lanjutnya, Imigrasi Kelas I Ambon tinggal menunggu dokumen yang bersangkutan saja. Kalau sudah ada langsung dipulangkan.

Mas Budi mengemukakan, Atung ditangkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I Ambon bersama TNI Angkatan Laut dari Lantamal IX/Ambon melakukan pendataan terhadap keberadaan orang asing yang ada di Desa Passo pada 13-14 Juni 2017.

"Setelah selesai pendataan terhadap WNA yang kebetulan terdata sebanyak 42 orang , barulah ada laporan terkait keberadaan Atung," tandasnya.

Kisah keberadaan Atung di Ambon juga unik sebab sudah berada di ibu kota provinsi Maluku ini selama 13 tahun sejak meningggalkan Myanmar.


Demikianlah Artikel Imigrasi Ambon Masih Tahan WNA Asal Myanmar

Sekianlah artikel Imigrasi Ambon Masih Tahan WNA Asal Myanmar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Imigrasi Ambon Masih Tahan WNA Asal Myanmar dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/08/imigrasi-ambon-masih-tahan-wna-asal.html

Related Posts :