Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon

Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon
link : Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon

Baca juga


Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon

BERITA MALUKU. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengadili Raja Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Timur (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, Marcus Halatu karena menggadaikan sertifikat tanah milik warga ke pihak ketiga untuk kredit uang.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Jenny Tulak didampingi Hery Setyobudi dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Jumat (18/8/2017, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Gery Sopacua yang dihadirkan JPU Kejati Maluku, Rita Akolo dan Ester Wattimury.

Gery menjelaskan, awalnya dia diminta terdakwa agar bisa dipertemukan dengan Oktovianus Hatulely alias Ming terkait rencana peminjaman uang.

"Tidak diketahui berapa jumlah dana yang
dipinjamkan, karena saya tidak ikut dalam pertemuan mereka pada 2010. Hanya saja ada sepuluh sertifikat yang digadaikan terdakwa," ujarnya.

Dia juga mengaku menerima sertifikat tersebut, tetapi tidak membaca surat - surat tanah ini atas nama siapa.

Belakangan diketahui hanya delapan sertifikat milik warga yang digadaikan dan kini berkurang menjadi enam karena terdakwa sudah menarik dua sertifikat setelah dirinya dilaporkan warga ke Polda Maluku.

"Ming itu sangat berhati-hati sebab antara dua atau tiga tahun sebelum pertemuan, ada pengacara terdakwa bernama Lisa Tutupary yang meminjam uang sekitar Rp400 juta tetapi belum dilunasi sampai sekarang," tandas Gery.

Atas keterangan tersebut, terdakwa mengakuinya bahwa dirinya menawarkan kepada Gery untuk dipertemukan dengan Ming Hatulely.


Demikianlah Artikel Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon

Sekianlah artikel Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/08/gadaikan-sertifikat-warga-raja-hatu.html

Related Posts :