Eksekusi Lahan Ricuh, 1 Warga Terluka

Eksekusi Lahan Ricuh, 1 Warga Terluka - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Eksekusi Lahan Ricuh, 1 Warga Terluka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Eksekusi Lahan Ricuh, 1 Warga Terluka
link : Eksekusi Lahan Ricuh, 1 Warga Terluka

Baca juga


Eksekusi Lahan Ricuh, 1 Warga Terluka

Lombok Tengah, sasambonews.com - Eksekusi Lahan Berdarah terjadi Rabu 23 Agustus 2017 pukul 09.00 wita bertempat didusun Tanah Awu I Desa Tanah Awu Kecamatan Pujut.

 Eksekusi lahan dilakukan atas  putusan Pengadilan Agama Praya  nomor 0479/pdt.G./2012/ PA.pra tgl 28 April 2014  M. Putusan Prngadilan Tinggi Negeri ataram nomor 0111/pdt.G/2014/PTA.Mtr tgl 11 Desember 2014 tgl 18 Shafar 1416 H. jo putusan  Mahkamah Agung RI nomor 645 K/AG/2015 tanggal 30 sepember 2015 yang telah mempuyai kekuatan hukum tetap,didalam perkara antara :Baiq Ridawan alias inaq Wirejake binti Nursasih dkk sebagai para pemohon Eksekusi melawan Lalu Tegas alias H.L Marwan Hakim dkk sebagai para terpemohon Eksekusi.

Luas tanah 2.96 are yang sudah di jual 1.09 are siasa yang belum di jual 1.86 are. Akibat eksekusi tersebut seorang 
sans-serif;">keluarga dari pihak tergugat H. Lalu Wahab terkena sabetan tombak di pelipis kiri dan korban langsung di bawake puskesmas Penujak.

Kornologis kejadian,  Pukul 08.35 wita 2 Peleton anggota Polda NTB dan 4 peleton Polres Loteng tiba diLokasi Eksekusi dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Khllilurrahman SH.

Pukul 08.47 wita dari pihak tergugat H Lalu Teges dipanggil oleh kapolres Loteng  diminta agar jangan menghalangi berjalannya eksekusi dan rumahnya yg ditempati agar dikosongkan karena H. lalu Tegas telah diberikan lokasi di depan SD 1 Tanah Awu akan tetapi H lalu Tegas tidak mengindahkan tawaran yang diberikan oleh kapolres dan H.L. tegas tetap tinggal dilahan eksekusi.

Pukul 08.55 wita tim Pengadilan Negeri Praya Napsiah dikawal 1 regu anggota Polres Loteng tiba di tempat eksekusi dilanjutkan dengan pembacaan keputusan eksekusi.

Selanjutnya, pukul 09.43 wita pembacaan keputusan selesai. Jam 09.45 wita H. L. Tegas (Tergugat) menyampaikan agar eksekusi ini tidak dilaksankan dan meminta agar lahan tanah yang di eksekusi diukur kembali.

Pukul 10.00 wita anggota BPN Praya tiba dilokasi dan langsung mengukur lahan eksekusi.

Pukul. 11.24 wita pengukuran selesai berjalan aman dan lancar. Gus





Demikianlah Artikel Eksekusi Lahan Ricuh, 1 Warga Terluka

Sekianlah artikel Eksekusi Lahan Ricuh, 1 Warga Terluka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Eksekusi Lahan Ricuh, 1 Warga Terluka dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/08/eksekusi-lahan-ricuh-1-warga-terluka.html

Related Posts :