Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang

Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang
link : Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang

Baca juga


Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon terpaksa menunda persidangan terdakwa dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Alfred Mole akibat bersangkutan dalam kondisi sakit.

"Aturan mainnya memang seperti itu. Jadi majelis hakim harus menunda persidangan agar terdakwa yang sakit bisa menjalani perawatan medis karena sudah merupakan hak seseorang," kata ketua majelis PN Ambon, Philip Panggalila di Ambon, Senin (17/7/2017).

Saat membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hendrik Lusikoy mengajukan keberatan karena kliennya sedang
sakit.

Menurut Hendrik, kliennya yang ditahan di Rutan Waiheru Ambon sudah menderita sakit sejak Senin (17/7) pagi sehingga tidak bisa mengikuti rombongan tahanan guna menjalani proses persidangan.

"Sakitnya terdakwa diperkuat dengan surat keterangan petugas kesehatan di Rutan. Namun, Kasie Pidum Kejari Ambon, Sahrul Anwar tetap menjemput klien untuk mengikuti persidangan," kata Hendrik.

Bahkan dalam perjalan menuju Kantor PN Ambon, terdakwa sempat muntah di dalam mobil dan kelihatan menggigil saat duduk di ruang sidang.

Hanya saja, JPU Sharul Anwar dalam persidangan mengatakan, terdakwa dihadirkan dalam ruang sidang agar majelis hakim juga bisa mengetahui kondisinya sekaligus jaksa membawanya ke rumah sakit.

Terdakwa Alfred Mole dijerat JPU melanggar pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

PH terdakwa juga menambahakan kalau perkara ini sedang dilakukakan proses hukum berupa pra peradilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda Maluku, khususnya Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

"Proses pra peradilannya masih berjalan dan akan masuk tahap pembacaan kesimpulan," ujar Hendrik.


Demikianlah Artikel Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang

Sekianlah artikel Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/07/terdakwa-dugaan-kdrt-sakit-hakim-pn.html

Related Posts :