Tanahnya Diserobot, Seorang Petani di Palas Gugat Pemkab Lampung Selatan

Tanahnya Diserobot, Seorang Petani di Palas Gugat Pemkab Lampung Selatan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tanahnya Diserobot, Seorang Petani di Palas Gugat Pemkab Lampung Selatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tanahnya Diserobot, Seorang Petani di Palas Gugat Pemkab Lampung Selatan
link : Tanahnya Diserobot, Seorang Petani di Palas Gugat Pemkab Lampung Selatan

Baca juga


Tanahnya Diserobot, Seorang Petani di Palas Gugat Pemkab Lampung Selatan

Kalianda, Kaliandanews - Mispan (65) warga Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (27/7) resmi mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kalianda.


Mispan yang berprofesi sebagai petani mendaftarkan surat gugatannya di pengadilan negeri Kalianda melalui kuasa hukumnya Eko Heri Harsono, SH dan Marwan, SH pengacara pada kantor hukum Abi Hasan Mu'an SH,MH Bandar Lampung.

Menurut kuasa hukum Mispan, Eko Heri Harsono SH mengatakan pihaknya resmi mendaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor 35/PDT/6/2017/PN KLD didaftarkan ter tanggal 27-7-2017 dengan tergugat 1 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini Bupati Lampung Selatan, tergugat 2 Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, tergugat 3 Kepala SDN 3 Bumi Restu dan tergugat 4 Kades Bumi Restu Kecamatan Palas.

Eko menjelaskan kliennya memiliki  sebidang tanah seluas 7200 m2 dengan sertipikat tanah berdasarkan surat ukur no.622/1973 yang dikeluarkan oleh BPN Lampung Selatan tanggal 15/12/1976. Tapi
dikuasai tergugat 1,2,3 dan 4 selama 36 tahun tanpa ganti rugi apapun.

Pada tahun 1981 tanah kliennya seluas kurang lebih 5100 M2 didirikanlah bangunan SDN 3 Bumi Restu tanpa seizin kliennya, sementara sisa lahannya 2.200 M2 dijual kepada Erwan dan Poniran.

Tiba-tiba tahun 1996 dikeluarkan surat keterangan asal usul tanah oleh Pjs Kepala Desa Persiapan Bumi Restu yang intinya menjelaskan tentang asal usul tanah tersebut untuk pembangunan SDN 3 Bumi Restu seluas 75 x 68 M2, dimana tanah tersebut diserahkan oleh Desa kepada Pemkab Lamsel dan seolah-olah tanah tersebut didapat oleh Desa dari kliennya dan sudah mendapatkan ganti rugi berupa sawah seluas 0,85 Ha dan uang Rp.50.000. Namun hal itu tidaklah benar, bahkan Klien kami tidak pernah menerima ganti rugi apa pun.

"Klien kami tak pernah menerima ganti rugi apapun terkait lahan SDN 3 Bumi Restu tersebut," ungkap Eko.

Bahwa tanggal 24 Februari 2017 ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah milik kliennya seluas 75 x 68 M2 telah diserahkan kepada Pemkab Lamsel di atas bangunan gedung sekolahan SDN 3 Bumi Restu.

"Sementara kliennya tak pernah mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun," tegas Eko yang diamini rekannya Marwan SH.

Rekan Eko Heri Harsono SH, Marwan SH menambahkan dengan adanya gugatan ini agar pihak tergugat terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan matanya agar terbuka dalam melihat perkara ini. (Red)



Demikianlah Artikel Tanahnya Diserobot, Seorang Petani di Palas Gugat Pemkab Lampung Selatan

Sekianlah artikel Tanahnya Diserobot, Seorang Petani di Palas Gugat Pemkab Lampung Selatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tanahnya Diserobot, Seorang Petani di Palas Gugat Pemkab Lampung Selatan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/07/tanahnya-diserobot-seorang-petani-di.html

Related Posts :