Penjual Obat dan Jamu Ilegal Dibekuk Satuan Narkoba Polres Blora

Penjual Obat dan Jamu Ilegal Dibekuk Satuan Narkoba Polres Blora - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penjual Obat dan Jamu Ilegal Dibekuk Satuan Narkoba Polres Blora, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penjual Obat dan Jamu Ilegal Dibekuk Satuan Narkoba Polres Blora
link : Penjual Obat dan Jamu Ilegal Dibekuk Satuan Narkoba Polres Blora

Baca juga


Penjual Obat dan Jamu Ilegal Dibekuk Satuan Narkoba Polres Blora

Barang bukti sitaan hasil penangkapan penjual jamu dan obat ilegal oleh Sat Narkoba Polres Blora. (foto: dok-ib)
BLORA. Satuan Reserse Narkoba Polres Blora menangkap tiga orang penjual jamu yang kedapatan mengedar dan menjual obat ilegal tanpa dilengkapi label Departemen Kesehatan dan BPOM pada hari Kamis sore (13/7/2017) lalu.

“Kami tangkap ketiga pelaku itu karena informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan terbukti ketiga pelaku menjual obat illegal di warung tempatnya menjual jamu,” ucap Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H, melalu Kasat Narkoba AKP Suparlan saat ditemui di Mapolres, Jumat (14/7/2017).

Kasat narkoba mengatakan, saat dilakukan penyelidikan Kamis sore kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, ketiga pelaku sedang terbukti menjual jamu di warung depan rumahnya. Ketiga pelaku penjual jamu illegal tersebut bernama :
  1. Maskudi (56), alamat Jl. Mr. Iskandar Kelurahan Jetis Kec/Kab. Blora.
  2. Endah sriwahjuni (46) alamat Desa Brumbung Kec. Jepon, Kab. Blora.
  3. Retno herawati (54) alamat Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Bukan itu saja saat dilakukan penggeledahan di warung rumahnya, obat tanpa izin (ilegal) itu disembunyikan dan ditemukan oleh pihak kepolisian yang saat itu melakukan penyamaran untuk membeli obat tersebut.

“Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda. Pelaku kami tangkap setelah anggota melaukan penyamaran dengan membeli jamu di warungnya.” ujar AKP Suparlan, Jumat (14/7/17).

Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita ratusan obat/jamu ilegal dengan berbagai merk diantaranya :
  • 125 sachet pil dan kapsul merek flu tulang kecetit
  • 5 sachet obat spesial pil dengkul
  • 40 sachet obat merek asam urat
  • 40 sachet obat merek gatal prima
  • 17 dus kecil yang berisi 51 sachet obat kuat merek africa black Ant
  • 42 dus kecil obat kuat merek pak kumis
  • 120 sachet obat bentuk pil super
kecetit
  • 40 dus kecil obat bentuk kapsul merek wantong pegelinu
  • 24 dus kecil obat kuat merek gatot kaca
  • 39 dus kecil obat kuat merek urat madu
  • 18 dus kecil obat merek xian Ling untuk asam urat
  • 9 dus kecil obat kuat merek X strong
  • 26 renteng pil Sbm
  • 1 unit Handphone nokia hitam dengan no simcard 082242945099
  • uang tunai sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)
  • 16 box pirocam 20 mg
  • 14 botol sodium bicarbonate
  • 1 botol fimestan 500 mg
  • 2 botol B12  50 mcg
  • 1030 butir selesfen 100 mg
  • 700 butir pacetik 500 mg
  • 1 botol (1000 butir) fita mi ol 500 mg
  • 1 botol ( 1000 butir)  paracetamol  500 mg
  • 1050 butir Ctm 4 mg
  • 2 botol ( 1400 butir) losman/ jamu sakit pinggang
  • 56 butir alleron 4 mg
  • 500 butir tablet lerzinhcl 2 mg
  • 50 butir novadex 0,5 mg
  • 1,5 kg pil hitam sepat
  • 1 buah buku penjualan warna ungu
  • 7 lembar faktur pembelian obat dari apotik waluyo jati-kediri.
  • Saat ini pelaku dan barang bukti sudah ditangkap dan diamankan di sel tahanan Polres Blora untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang ia lakukan.

    “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan guna pengembangan kasus dan proses hukum,” tuturnya.

    Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (res-infoblora)


    Demikianlah Artikel Penjual Obat dan Jamu Ilegal Dibekuk Satuan Narkoba Polres Blora

    Sekianlah artikel Penjual Obat dan Jamu Ilegal Dibekuk Satuan Narkoba Polres Blora kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Penjual Obat dan Jamu Ilegal Dibekuk Satuan Narkoba Polres Blora dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/07/penjual-obat-dan-jamu-ilegal-dibekuk.html

    Related Posts :