Judul : Pemerintah diminta Seriusi Pertambangan PT SEJ
link : Pemerintah diminta Seriusi Pertambangan PT SEJ
Pemerintah diminta Seriusi Pertambangan PT SEJ
MINSEL, Elnusanews- SEJ, itulah singkatan nama Perusahaan Sumber Energi Jaya yang aktifitas pertambangannya mendapat sorotan dari Masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan karena telah melanggar aturan.
Pemilik Perusahaan ini dalam keberadaannya belum semuanya menuruti Peraturan Undang-undang yang ada di Indonesia, bahkan Perusahaan ini sering dikangkangi oleh pihak luar. Dalam penanganannya, Pemerintah diminta segera turun tangan menyikapi permasalahan yang terjadi di Perusahaan SEJ saat ini.
Adapun Sejumlah warga Masyarakat meminta kepada pemerintah untuk dapat menghentikan sementara aktifitas eksploitasi emas dari PT Sumber Energy Jaya (SEJ). Sebab perusahaan pertambangan tersebut diduga belum melengkapi surat izin.
Pasalnya, tahun 2016 silam PT SEJ pernah melakukan Adendum kontrak. Dan Adendum kontrak tersebut dilakukan, karena sistem eksploitasi diubah dari menggali terowongan menjadi open pit atau pertambangan terbuka.
Pemilik Perusahaan ini dalam keberadaannya belum semuanya menuruti Peraturan Undang-undang yang ada di Indonesia, bahkan Perusahaan ini sering dikangkangi oleh pihak luar. Dalam penanganannya, Pemerintah diminta segera turun tangan menyikapi permasalahan yang terjadi di Perusahaan SEJ saat ini.
Adapun Sejumlah warga Masyarakat meminta kepada pemerintah untuk dapat menghentikan sementara aktifitas eksploitasi emas dari PT Sumber Energy Jaya (SEJ). Sebab perusahaan pertambangan tersebut diduga belum melengkapi surat izin.
Pasalnya, tahun 2016 silam PT SEJ pernah melakukan Adendum kontrak. Dan Adendum kontrak tersebut dilakukan, karena sistem eksploitasi diubah dari menggali terowongan menjadi open pit atau pertambangan terbuka.
src="https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_u8Hjicht2ujhkNJXftRzstgLJuJPmIlf2sqLNUrh1wnfDPd73hBcILvGWMqo25Tq2l1iYJWS3tog=s0-d" width="300">
Menurut Informasi, managemen PT SEJ beberapa pekan lalu telah menghadap Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Namun dari hasil pertemuan tersebut belum membuahkan hasil 'Ijin'. Sebab, masih ada beberapa dokumen perizinan yang harus dilengkapi (Diduga).
Terkait dengan itu, Wakil ketua DPRD Minahasa Selatan, Rommy Pondaag, SH. MH saat di temui diruang kerjanya (18/7/2017) mengatakan, kalau benar PT SEJ menyalahi aturan maka Pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Sebab, jika ini dibiarkan terus menerus tanpa ada tindakan presentif pastinya akan sangat merugikan Masyarakat Minahasa Selatan.
Namun kalau PT SEJ sudah sesuai dengan aturan, maka kita harus menerimanya serta tidak boleh menghambat aktifitas pertambangan tersebut.
Selaku Legislator Minsel, Pondaag berharap kiranya Pemerintah Propinsi Sulut dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk segera menindaklanjuti pengeluhan Masyarakat ini, Cetusnya.
Adapun Informasi yang kami terima dari salah satu Masyarakat yang enggan namanya disebutkan, mengatakan bahwa terowongan yang sering di lalui saat aktifitas berlangsung sangat memperihatinkan. Sebab, bagian atasnya sudah rapuh sehingga tidak memungkinkan lagi untuk menahan beban.
Bukan hanya itu saja,
kolam/lubang/ bak penampung limbah hasil pertambangan diduga mengandung Zat berbahaya (merkuri) serta tidak sesui.
Lebih parahnya, struktur lapisan penahan resapan baik yang ada di bawah maupun keempat sisi tidak ada. Bukan hanya itu, dikala lubang tersebut penuh baik dari tambahan debit air hujan maupun limbah tersebut akan terbawa sampai ke sungai yang melintasi Tambang SEJ tersebut.
Takutnya, dari hasil limbah pertambang PT SEJ tersebut akan mencemari sungai ( tembusan sungai Ranoiapo) serta berdampak buruk bagi kesehatan Masyarakat.
Ketika dihubungi melalui Via HP 0855785xxxx, Putra Manajemen PT SEJ ini tidak aktif. (Rela)
Menurut Informasi, managemen PT SEJ beberapa pekan lalu telah menghadap Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Namun dari hasil pertemuan tersebut belum membuahkan hasil 'Ijin'. Sebab, masih ada beberapa dokumen perizinan yang harus dilengkapi (Diduga).
Terkait dengan itu, Wakil ketua DPRD Minahasa Selatan, Rommy Pondaag, SH. MH saat di temui diruang kerjanya (18/7/2017) mengatakan, kalau benar PT SEJ menyalahi aturan maka Pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Sebab, jika ini dibiarkan terus menerus tanpa ada tindakan presentif pastinya akan sangat merugikan Masyarakat Minahasa Selatan.
Namun kalau PT SEJ sudah sesuai dengan aturan, maka kita harus menerimanya serta tidak boleh menghambat aktifitas pertambangan tersebut.
Selaku Legislator Minsel, Pondaag berharap kiranya Pemerintah Propinsi Sulut dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk segera menindaklanjuti pengeluhan Masyarakat ini, Cetusnya.
Adapun Informasi yang kami terima dari salah satu Masyarakat yang enggan namanya disebutkan, mengatakan bahwa terowongan yang sering di lalui saat aktifitas berlangsung sangat memperihatinkan. Sebab, bagian atasnya sudah rapuh sehingga tidak memungkinkan lagi untuk menahan beban.
Bukan hanya itu saja,
kolam/lubang/ bak penampung limbah hasil pertambangan diduga mengandung Zat berbahaya (merkuri) serta tidak sesui.
Lebih parahnya, struktur lapisan penahan resapan baik yang ada di bawah maupun keempat sisi tidak ada. Bukan hanya itu, dikala lubang tersebut penuh baik dari tambahan debit air hujan maupun limbah tersebut akan terbawa sampai ke sungai yang melintasi Tambang SEJ tersebut.
Takutnya, dari hasil limbah pertambang PT SEJ tersebut akan mencemari sungai ( tembusan sungai Ranoiapo) serta berdampak buruk bagi kesehatan Masyarakat.
Ketika dihubungi melalui Via HP 0855785xxxx, Putra Manajemen PT SEJ ini tidak aktif. (Rela)
Demikianlah Artikel Pemerintah diminta Seriusi Pertambangan PT SEJ
Sekianlah artikel Pemerintah diminta Seriusi Pertambangan PT SEJ kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemerintah diminta Seriusi Pertambangan PT SEJ dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/07/pemerintah-diminta-seriusi-pertambangan.html