Mantan Direktur Politeknik Ambon Upaya Kasasi ke MA

Mantan Direktur Politeknik Ambon Upaya Kasasi ke MA - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Direktur Politeknik Ambon Upaya Kasasi ke MA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Direktur Politeknik Ambon Upaya Kasasi ke MA
link : Mantan Direktur Politeknik Ambon Upaya Kasasi ke MA

Baca juga


Mantan Direktur Politeknik Ambon Upaya Kasasi ke MA

BERITA MALUKU. Mantan Direktur Politeknik Negeri Ambon, Miegsjeglorie V Putuhena, melalui penasihat hukumnya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding majelis hakim tipikor Kantor Pengadilan Tinggi Ambon yang menaikkan masa hukumannya.

"Kami melakukan kasasi ke MA pascaputusan banding PT Ambon yang menaikkan masa tahanan klien kami menjadi enam tahun penjara," kata PH terdakwa, Wny Tuaputimain, di Ambon, Senin (24/7/2017).

Upaya kasasi ini dilakukan penasihat hukum setelah menerima salinan putusan banding dari pengadilan tinggi.

Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Maluku juga telah memasukkan memori kasasi pada Senin ini ke Pengadilan Negeri Ambon.

Putuhena awalnya divonis satu tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp50
juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 30 April 2017.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku yang meminta terdakwa dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp702 juta kemudian harta bendanya akan disita untuk dilelang dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun dan tiga bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan upaya banding ke PT Ambon dan salinan putusannya telah diterima PN Ambon, di mana amar putusannya memperberat hukuman Putuhena menjadi enam tahun penjara.

Miegsjeglorie V Putuhena adalah Ditektur Poltek Negeri Ambon yang terlibat dalam dugaan skandal korupsi anggaran pengadaan lahan pada 2012 seluas 10.000 meter persegi.

Anggaran yang dikucurkan untuk merealisasi proyek pengadaan lahan tersebut senilai Rp1.750 miliar dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp702 juta.


Demikianlah Artikel Mantan Direktur Politeknik Ambon Upaya Kasasi ke MA

Sekianlah artikel Mantan Direktur Politeknik Ambon Upaya Kasasi ke MA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Direktur Politeknik Ambon Upaya Kasasi ke MA dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/07/mantan-direktur-politeknik-ambon-upaya.html

Related Posts :