Judul : Dekab Minta BKPP Segera Berhentikan Sekdes ASN
link : Dekab Minta BKPP Segera Berhentikan Sekdes ASN
Dekab Minta BKPP Segera Berhentikan Sekdes ASN
MINUT,Elnusanews-- Komisi I DPRD Minahasa Utara (Minut) mempertanyakan keabsahan mengenai perangkat desa yang didalamnya termasuk Sekretaris Desa (Sekdes). Dimana sesuai pengamatan Komisi I DPRD Minut, masih ditemukan beberapa desa yang memiliki Sekdes berstatus sebagai ASN.
"Berdasarkan aturan atau Undang-undang ASN, dan Undang-undang Desa, Sekdes sudah tidak bisa ASN, dia harus ditunjuk Kepala Desa/Hukum Tua (Kumtua) dan bukan sebagai ASN," ungkap Ketua Komisi I DPRD
Minut Stendy Rondonuwu, belum lama ini.
Dia juga mempertanyakan kenapa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelayanan (BKPP) Minut masih membiarkan sejumlah Sekdes ASN masih bertugas di desa, seperti di Desa Talawaan dan ada juga desa lainnya.
"Ini yang menjadi catatan penting yang seharusnya cepat diselesaikan BKPP sebagai Badan yang menangani tupoksi dari setiap ASN yang ada," tegas Rondonuwu Kamis (06/07/2017).
"Apalagi jika kita kaji lebih dalam undang-undang ASN itu, setiap ASN harus dirolling paling lama enam tahun, dan kami curiga ada Sekdes ataupun ASN di lingkup Pemkab Minut yang sudah bertahun-tahun dalam jabatan yang sama," tandasnya. (Tommy)
Demikianlah Artikel Dekab Minta BKPP Segera Berhentikan Sekdes ASN
Sekianlah artikel Dekab Minta BKPP Segera Berhentikan Sekdes ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dekab Minta BKPP Segera Berhentikan Sekdes ASN dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/07/dekab-minta-bkpp-segera-berhentikan.html