Judul : TUMUNDO: H-7 Perusahan Wajib Bayar THR
link : TUMUNDO: H-7 Perusahan Wajib Bayar THR
TUMUNDO: H-7 Perusahan Wajib Bayar THR
Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo |
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Erny Tumundo, kepada elnusanews.com di kantor Gubernur Sulut, Selasa (13/6/2017) pagi tadi.
Mantan Kaban BP3A Sulut mengatakan ketika membentuk sebuah perusahaan dan menyerap tenaga kerja, maka pengusaha seharusnya sudah tahu konsekuensi dan kewajiban terhadap pekerjanya. Hal itu termasuk kewajiban untuk membayar THR.
"Pada H-7 perusahan wajib dan sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya," tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya juga telah membuka posko pengaduan jika nanti kedapatan salah satu perusahan yang melangar aturan dan tidak membayar THR segera melapor kepada kami.
"Jika, ada perusahan tidak memberikan kewajibannya kepada buruh pekerja/karyawan akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan undang-undang ketenagakerjaa," pungkasnya.
(ROKER)
Demikianlah Artikel TUMUNDO: H-7 Perusahan Wajib Bayar THR
Sekianlah artikel TUMUNDO: H-7 Perusahan Wajib Bayar THR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel TUMUNDO: H-7 Perusahan Wajib Bayar THR dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/06/tumundo-h-7-perusahan-wajib-bayar-thr.html