Tangani Hukum Perdata, Dendy Romadhona Teken MoU dengan Kejari Lamsel

Tangani Hukum Perdata, Dendy Romadhona Teken MoU dengan Kejari Lamsel - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tangani Hukum Perdata, Dendy Romadhona Teken MoU dengan Kejari Lamsel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tangani Hukum Perdata, Dendy Romadhona Teken MoU dengan Kejari Lamsel
link : Tangani Hukum Perdata, Dendy Romadhona Teken MoU dengan Kejari Lamsel

Baca juga


Tangani Hukum Perdata, Dendy Romadhona Teken MoU dengan Kejari Lamsel

Kalianda, Kaliandanews - Tertibkan penangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Pesawaran, Bupati Dendy Romadhona menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis (15/6/2017).
Foto: Penandatanganan MoU Sri Indarti Sh,MH Kajari Lamsel (Kanan) dengan Dendy Romadhona Bupati Pesawaran (Kanan)
Menurut Dendy, rumusan penanganan hukum dipemerintahan itu memang sudah ada dengan pihak Kejaksaan. Hanya saja memang perlu ada kerjasama secara khusus dengan masing-masing Kejaksaan yang ada di Daerah. Dipilihnya Kejaksaan Negeri Kalianda, karna memang untuk masalah hukumnya, Kabupaten Pesawaran masih di naungi oleh Kejaksaan Negeri Kalianda.

"Ini merupakan langkah-langkah pemerintah Daerah dengan aparat penegak hukum, tentang sengketa-sengketa dan
tata usaha negara serta untuk pendampingan pengurusan pada bidang pertanahan, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan lainnya. Karna itu kita harus mimiliki dasar- dasar kesepahaman yang kuat dengan Kejaksaan terlebih dahulu" Papar Dendy kepada Kaliandanews.
Foto Bersama
Lebih jauh Dendy menjelaskan, dimana nanti arahnya lebih kepada Satuan Kerja di Daerah dalam rangka pembenahan dan penyelesaian masalah yang ada. Jadi, apabila pihak pemerintah daerah belum melakukan MoU, pihak kejaksaan belum bisa memberikan pengacara negara untuk mendampingi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yg ada di daerah tersebut.

"Untuk masalah teknisnya, nanti baru akan kita bahas setelah penandatanganan ini. Bagaimana cara kerjanya dan penanganannya itu nanti akan kita bahasa bersama-sama dengan kejaksaan" Pungkas Bupati Muda Pesawaran itu. (nz)


Demikianlah Artikel Tangani Hukum Perdata, Dendy Romadhona Teken MoU dengan Kejari Lamsel

Sekianlah artikel Tangani Hukum Perdata, Dendy Romadhona Teken MoU dengan Kejari Lamsel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tangani Hukum Perdata, Dendy Romadhona Teken MoU dengan Kejari Lamsel dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/06/tangani-hukum-perdata-dendy-romadhona.html

Related Posts :