Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional

Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional
link : Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional

Baca juga


Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional

BERITA MALUKU. Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IX Letkol Laut (KH) Andriansyah R. Nasution, S.H., M.Hum, memberikan penyuluhan Hukum Humaniter Internasional kepada Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX dan Personel Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IX serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lantamal IX Ambon, berlangaung di Gedung Manggala Loka Lantamal IX Ambon, Kamis (15/06/2017).

Penyuluhan hukum yang diadakan Dinas Hukum (Diskum) Lantamal IX Ambon tersebut, dilakukan melalui ceramah dan penayangan film tentang Hukum Humaniter Internasional, dimana isi materi menjelaskan tentang
peraturan perang yang telah diatur dalam Hukum Jenewa, Hukum Den Haag, San Remo Manual dan hukum kebiasaan Internasional.

Hukum – hukum tersebut merupakan landasan utama dalam menyelesaikan sengketa bersenjata.

Lebih lanjut pada peraturan utama dijelaskan antara lain sasaran sah di laut, Kapal – kapal yang dilindungi, tentang non kombatan, masyarakat sipil yang dilindungi, dan tanda – tanda pada tempat atau gedung yang dilindungi (tempat ibadah, rumah sakit, dan lain – lain), senjata yang dilarang serta perlakuan terhadap tawanan perang dan tidak boleh berbuat licik.

Pada kesempatan tersebut Kadiskum Lantamal IX mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk prajurit Lantamal IX agar mengetahui tentang proses prosedur di dalam peperangan atau pertikaian bersenjata yang di atur di dalam Hukum Humaniter Internasional (hukum sengketa bersenjata).

Hal ini katanya, untuk menghindari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur secara Internasional dan juga di dalam undang – undang no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Negara Indonesia. (DISPEN LANTAMAL IX)



Demikianlah Artikel Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional

Sekianlah artikel Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/06/personel-lantamal-ix-terima-penyuluhan.html

Related Posts :